Tetapkan Propemperda 2024, DPRD Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna

Tetapkan Propemperda 2024, DPRD Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan hasil rapat paripurna yang membahas tentang Propemperda Kota Madiun. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota menggelar rapat paripurna yang membahas tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, Rabu (6/9/2023). Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota , Istono, itu juga dihadiri oleh wali kota dan wakilnya bersama para jajaran serta forkopimda setempat. 

Rapat paripurna berjalan dengan lancar, sehingga hasil keputusan rapat bisa ditandatangani. Usai rapat paripurna, Istono menjelaskan bahwa terdapat 6 Raperda dan 3 usulan dari legislatif serta keterkaitan dengan kemanfaatan untuk siapa dan bagaimana raperda dan usulan tersebut.

Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga

"Hari ini DPRD kota bersama eksekutif menggelar rapat paripurna dengan agenda Propemperda tahun 2024 yang akan datang, di mana terdapat 6 Raperda dan 3 usulan dari legislatif," ujarnya.

Dengan demikian, ia menilai perlu adanya gerak cepat sebuah Raperda yang bisa memenuhi kebutuhan dari para eksekutif dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Berharap Peran Aktif Satlinmas dalam Pilkada 2024

"Disini yang jelas DPRD bersama pemerintah akan melakukan gerak cepat. Terhadap perda-perda yang dibutuhkan oleh eksekutif dalam rangka menopang apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan saat ini dan yang akan datang," paparnya.

Ia menambahkan, dengan adanya tiga usulan inisiatif dari DPRD tersebut adalah merupakan bukti produksivitas kegiatan anggota DPRD dari tahun ke tahun yang selalu diagendakan.

"Ini adalah wujud kerja dari rekan - rekan DPRD semuanya. Semoga produk - produk perda yang kita hasilkan bermanfaat bagi masyarakat Kota ," pungkasnya.

Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh

Raperda yang berasal dari Pemkot meliputi Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2023, Perubahan ketiga peraturan daerah Kota nomor 3 tahun 2016 tentang susunan dan kedudukan perangkat daerah, dan Perubahan atas perda Kota nomor 7 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan rakyat Bank Daerah Kota .

Lalu, Kawasan tanpa Rokok, Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Dan Raperda 3 usulan DPRD Kota yaitu Pengelolaan dan Pemanfaartan teknologi informasi dan komunikasi, Penyelenggaraan inovasi Daerah, Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan. (adv/dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO