KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna yang membahas tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, Rabu (6/9/2023). Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Istono, itu juga dihadiri oleh wali kota dan wakilnya bersama para jajaran serta forkopimda setempat.
Rapat paripurna berjalan dengan lancar, sehingga hasil keputusan rapat bisa ditandatangani. Usai rapat paripurna, Istono menjelaskan bahwa terdapat 6 Raperda dan 3 usulan dari legislatif serta keterkaitan dengan kemanfaatan untuk siapa dan bagaimana raperda dan usulan tersebut.
Baca Juga: Ayo! Skrining Riwayat Kesehatan Gampang Banget pakai Aplikasi Mobile JKN
"Hari ini DPRD kota Madiun bersama eksekutif menggelar rapat paripurna dengan agenda Propemperda tahun 2024 yang akan datang, di mana terdapat 6 Raperda dan 3 usulan dari legislatif," ujarnya.
Dengan demikian, ia menilai perlu adanya gerak cepat sebuah Raperda yang bisa memenuhi kebutuhan dari para eksekutif dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Agung, Peserta JKN asal Kota Madiun Tetap Jaga Kesehatan dengan Bersepeda
"Disini yang jelas DPRD bersama pemerintah akan melakukan gerak cepat. Terhadap perda-perda yang dibutuhkan oleh eksekutif dalam rangka menopang apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan saat ini dan yang akan datang," paparnya.
Ia menambahkan, dengan adanya tiga usulan inisiatif dari DPRD tersebut adalah merupakan bukti produksivitas kegiatan anggota DPRD dari tahun ke tahun yang selalu diagendakan.
"Ini adalah wujud kerja dari rekan - rekan DPRD semuanya. Semoga produk - produk perda yang kita hasilkan bermanfaat bagi masyarakat Kota Madiun," pungkasnya.
Baca Juga: Ciptakan Kenyamanan Beribadah saat Natal, Pj Wali Kota Madiun Kunjungi Gereja dan Pos Pelayanan
Raperda yang berasal dari Pemkot Madiun meliputi Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2023, Perubahan ketiga peraturan daerah Kota Madiun nomor 3 tahun 2016 tentang susunan dan kedudukan perangkat daerah, dan Perubahan atas perda Kota Madiun nomor 7 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan rakyat Bank Daerah Kota Madiun.
Lalu, Kawasan tanpa Rokok, Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Dan Raperda 3 usulan DPRD Kota Madiun yaitu Pengelolaan dan Pemanfaartan teknologi informasi dan komunikasi, Penyelenggaraan inovasi Daerah, Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan. (adv/dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News