GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana menyatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah meminta keterangan 210 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).
Pemeriksaan ini dalam kasus penyidikan dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-Katalog di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik, pada APBD Gresik 2022 anggarannya Rp19,6 miliar.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Menurut Nana Riana, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak 210 KUM, dan 12 penyedia, sehingga total sebanyak 744 KUM.
"Hasil sementara, dari pemeriksaan 210 KUM dan 12 penyedia, kerugian negara yang kami dapatkan sebesar Rp 1,7 miliar," ucap Nana Riana.
Ia menegaskan, kerugian negara itu masih hitungan dari tim penyidik kejari Gresik.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Belum dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.
Jumlah KUM yang dimintai keterangan pun bertaman, Sebelumnya, penyidik memeriksa 144 KUM, dengan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar, kemudian menaikkan status perkadara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Karena status sudah penyidikan, maka calon tersangka sudah barang tentu ada," katanya.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Namun, Nana belum menyebutkan siapa yang akan menjadi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUN dengan anggaran Rp19,6 miliar dari APBD Gresik 2022 yang menghebohkan itu.
Hanya, ia memastikan penanganan perkara dugaan penyimpangan hibah KUM tahun ini, sudah rampung.
"Target kami tahun ini sudah rampung. Sudah ada tersangka," terangnya.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Nana Riana meminta kepada wartawan untuk bersabar.
"Beri kami waktu. Kami masih bekerja. Tahun ini kami pastikan sudah selesai," pungkasnya. (hud/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News