SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali menjalani persidangan kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp44 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo.
Jaksa Penuntut Umum KPK, menghadirkan empat saksi mantan camat di Kabupaten Sidoarjo, yaitu Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo, Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono, Abu Dardak, eks Plt Camat Sedati, dan Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Dalam persidangan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hukum Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta.
Dalam keterangannya, Agustin Iriani mengakui adanya iuran rutin oleh masing-masing camat, dengan nominal Rp100 ribu perbulannya.
Uang tersebut, terkumpul dan diserahkan ke paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM.
Baca Juga: Sidang Pemotongan Insentif Sidoarjo: Staf BPPD Tak Tahu Penggunaan Dana, Hanya Jalankan Perintah
Dalam persidangan, diungkapkan bahwa uang iuran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo, termasuk acara perayaan ulang tahun terdakwa, saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
"Ada juga iuran insidentil senilai Rp.500 ribu. Seperti acara lelang bandeng. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD," jelas Agustin, Kamis, (7/9/2023).
Di sisi lain, Agustin juga pernah menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp2 juta. Uang tersebut, sengaja diberikan kepada Bupati Saiful Ilah, sebagai uang titipan kegiatan sosial, seperti memberikan santunan kepada anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan.
Baca Juga: 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Saluran Air Wage Sidoarjo Dilimpahkan ke PU Tipikor
"Pak Bupati ini biasanya rutin sering menyantuni anak yatim. Tidak hanya di kecamatan Kota, tapi di Sidoarjo. Nah, saya memberikan uang 2 juta sebagai titipan untuk anak-anak yatim. pak Bupati sering memberi santunan sebelum hari raya," tambahnya.
Uang tersebut, diwadahi dalam amplop putih tersebut, kemudian diserahkan langsung saat bertamu di ruang kerja bupati.
"Jawabannya (bupati) ya terima kasih. di ruang kerja beliau," terangnya.
Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
Selain Agustin, mantan Camat Taman dan Sukodono, Ali Sarbini juga mengaku pernah memberikan uang sekitar Rp10 juta kepada mantan bupati di ruang kerjanya.
Menurutnya pemberian itu adalah inisiatif sendiri agar bisa disalurkan ke anak-anak yatim di Sidoarjo.
"Yang saya tahu beliau ini gemar memberi, ke anak yatim. Kebetulan saya ada uang lebih hasil usaha, sehingga saya berikan untuk bisa disalurkan ke anak yatim," ucap Ali Sarbini.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Begitu juga dengan Abdul Kifli, mantan Camat Tarik dan Wonoayu, ia mengaku sempat memberikan uang pribadinya kepada Saiful Ilah senilai Rp5 juta, dengan alasan yang sama, gemar menyantuni anak yatim dalam setiap kegiatan.
"Iya. Itu dulu langsung diberikan ke Bupati. Jadi saat menjelang hari raya pak Bupati sering memberikan santunan kepada panti asuhan. Saat saya berikan ya diterima, beliau bilang terima kasih," tambah Abdul Kifli.
Sementara itu, mantan Camat Sedati, Abu Dardak juga mengaku pernah memberikan uang kepada Saiful Ilah dari hasil patungan para kades. Saat itu, dia sedang menjabat sebagai Plt Camat Sedati dan mengundang Saiful Ilah ke acara pelantikan kades guna memberikan sambutan.
Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
“uang patungan dari kades sebagai honor sambutan. Saya hanya menyerahkan uang tersebut kepada ajudan," terangnya.
Disisi lain, terdakwa Saiful Ilah tak menampik semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi tersebut.
"Tidak ada Yang Mulia," singkat Saiful Ilah.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN
Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.
Gratifikasi itu, diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. (cat/sis)
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News