Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis

Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis Gus Muhdlor saat usai mengikuti sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali () selaku bupati nonaktif menerima vonis 4,5 tahun penjara. Sidang putusan itu diwarnai isak tangis ratusan loyalis dan pendukungnya yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).

Dalam putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,6 tahun penjara. Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani itu subsidernya lebih rendah dibandingkan subsider tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Sebelumnya, JPU KPK menuntut dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

Dalam putusannya, Ni Putu Sri Indayani menyatakan Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong. dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," paparnya.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi terdakwa yakni tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.

Sementara itu, Mustofa sebagai penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa kesalahan kliennya tidak terbukti meski hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutannya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Kita tetap menghormati keputusan majelis hakim, meski penafsiran majelis hakim terkait fakta-fakta persidangan berbeda dengan pandangan kami. Ada beberapa catatan yang kami pelajari. Untuk melakukan upaya hukum selanjutnya akan kami kaji terlebih dahulu," paparnya. (cat/mar)

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO