PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo menetapkan satu orang tersangka dan 5 orang saksi atas terbakarnya bukit teletubbies di Kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka berinisial AWEW (41) yang berasal dari Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Dia merupakan manajer preweding atau penanggung jawab kegiatan tersebut.
Baca Juga: Imbas Tiket Wisata Gunung Bromo Meroket Jelang Nataru: Wisatawan Sepi, Omzet Pelaku Usaha Anjlok
Sementara, 5 saksi juga turut diamankan. Masing-masing berinisal HP, warga Kedungduro, Tegalsari, Surabaya dan PMP, warga Palembang. Keduanya, merupakan pasangan yang memanfaatkan lahan savana untuk foto prewedding menjelang pernikahannya.
Sedangkan tiga saksi lainnya adalah MGG, ET, dan ARVD yang merupakan kru prewedding. Ketiganya merupakan warga Surabaya. Ditengarai, mereka memasuki daerah yang terlarang bagi pengunjung.
"Selain menyalakan 4 flare asap, tersangka memasuki kawasan blok savana atau yang dikenal bukit teletubbies tanpa izin," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana saat memimpin rilis pers di mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) sore.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2024, Polres Pasuruan Gelar Ramp Check Mobil Wisata Gunung Bromo
Menurutnya, kasus itu bermula ketika petugas TNBTS melihat ada kebakaran savana sekira pukul 11.30 hari Rabu (6/9/2023) lalu. Selanjutnya, petugas langsung melaporkan kejadian kebakaran savana itu ke SPKT Polsek Sukapura.
Akibat kebakaran itu, sekira 50 hektare lahan savana ludes terbakar. Hingga kini, petugas gabungan masih melakukan pemadaman.
"Pelapor melaporkan kebakaran itu ke SPKT Polsek Sukapura. Petugas yang dibantu kanitreskrim akhirnya melakukan olah TKP dan menemukan 5 selongsong flare asap warna merk golden eye dan satu buah korek api. Semua barang itu telah diakui milik tersangka," terang kapolres.
Baca Juga: Gak Mau Capek Mendaki? Ini Daftar Gunung yang Bisa Dilalui Menggunakan Kendaraan
Dari sana, polisi langsung membawa tersangka dan 5 saksi untuk dimintai keterangan di Mapolsek Sukapura. Selanjutnya kasus itu diambil alih Polres Probolinggo.
Selain mengamankan barang bukti 5 selongsong flare dan korep api, polisi juga menyita kamera serta baju prewedding milik pengantin.
"Tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan penyidik ada penambahan tersangka baru," tukasnya.
Baca Juga: Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Adapun, pasal yang diterapkan terkait dugaan kebakaran lahan di bukit teletubbies Gunung Bromo adalah pasal 50 ayat 2 huruf b jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan pasal 188 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penglolaan Taman Nasional Wilayah I Didid Sulastiyo menegaskan pihaknya terpaksa menutup seluruh akses jalan masuk ke Savana Teletubbies Bromo Tengger tersebut agar lebih fokus pemadaman api.
"Hutan savana kami rusak akibat kebakaran. Banyak satwa, flora, dan fauna yang ada di dalamnya mati dan rusak. Kita tidak tahu, berapa lama kita bisa memperbaiki akibat kebakaran itu," terang Didid kepada wartawan di mapolres.
Baca Juga: Tanamkan Nilai Kebaikan, Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar yang Ada di Sekolah
Didid juga mengimbau kepada pelaku wisata, pengunjung, dan masyarakat agar menjaga perilakunya saat berada di Kawasan Konservasi Taman Wisata Tengger Gunung Bromo. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News