SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas Gabungan dari Satlantas Polrestabes Surabaya, TNI dan relawan, mengamankan motor balap liar, Minggu (17/9/2023) dini hari.
Para pengendara yang terlibat balap liar pun, dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat adanya aksi balap liar yang terjadi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Adityawarman.
Para pengendara yang mengganggu arus lalu lintas dengan menutup jalan di traffic light perempatan DBL sempat kejar-kejaran dengan 210 petugas yang terlibat dalam razia ini.
"Kami melakukan upaya preventif dan preemtif dalam giat hari ini. Salah satu atensi kami memang motor yang berknalpot brong dan tidak memiliki surat-surat," ujar Arif.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Ratusan pengendara yang diamankan, langsung menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
Bagi para pengendara yang sepeda motornya disita, diminta untuk membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor, serta knalpot bawaan untuk dipasang kembali.
Sementara, bagi yang tidak menunjukkan bukti kepemilikan motor, Polrestabes Surabaya tidak akan mengembalikan motor tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"Saat ini masih kami proses untuk pengendaranya agar ada efek jera," imbuh Arif.
Arif mengajak kepada masyarakat Surabaya, agar tetap patuh pada peraturans lalu lintas yang berlaku, agar kondisi jalanan Surabaya tetap kondusif.
Ia juga mengimbau kepada para orang tau, agar tidak membiarkan anaknya ikut balap liar atau kebut-kebutan di jalanan, karena membahayakan pengendara lain.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Orang tua juga harus peduli untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut aksi balapan atau kebut-kebutan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi serupa bisa langsung melapor ke 110 layanan bebas biaya," tutup Arif. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News