MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Perbup 23/2023 tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan di Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa, Kamis (21/9/2023).
Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan tata kelola yang baik dalam melayani masyarakat di bidang penerangan jalan umum, di mana telah terlaksana pemasangan 7.459 titik penerangan jalan pada 15 kecamatan di Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Kepala Dishub Kabupaten Madiun, Supriyadi, secara langsung mensosialisasikan regulasi tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Jiwan dan dihadiri kepala desa dari Kecamatan Geger serta Kecamatan Sawahan.
"Untuk meningkatkan tata kelola pelayanan masyarakat dalam bidang penerangan jalan, maka kita perlu mensosialisasikan Perbup nomor 23 Tahun 2023 kepada para kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Madiun," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Adapun untuk isi dari Perbup nomor 23 Tahun 2023, Supriyadi mengatakan bahwa isinya adalah tentang pengelolaan PJU kabupaten dan PJU desa.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
"Perbup nomor 23/2023 ini yang mengatur tentang pengelolaan PJU kabupaten dan PJU desa. Ini lebih menitik beratkan pada tata kelola pelaksanaan PJU yang ada di kabupaten Madiun," tuturnya.
Dengan adanya Perbup nomor 23/2023, diharapkan pemerintah desa bisa paham kewenangan yang dimiliki terkait PJU yang ada.
"Nantinya akan ada parameter yang jelas terkait PJU yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan PJU yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Sehingga pemerintah kabupaten hanya mengelola PJU yang berada di jalan kabupaten dan jalan nasional yang telah dilimpahkan kewenangannya. Dan pemerintah desa mengelola PJU yang berada di ruas jalan desa," pungkasnya. (dro/rev)
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News