Diselipkan dalam Kaos Kaki, Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Smartphone ke Rutan Surabaya

Diselipkan dalam Kaos Kaki, Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Smartphone ke Rutan Surabaya Petugas Rutan Surabaya di Medaeng ketika memanggil para warga binaan yang ditengarai bakal mendapat kiriman ponsel dan wanita pengirimnya. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas di kembali menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Kali ini, seorang perempuan warga Simo Gunung berinisial MJ berupaya menyelundupkan dua smartphone ke rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.

"Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki," ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di . Dua smartphone masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselipkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.

"Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar," lanjut Rochim.

Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

"Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone," jelas Rochim seperti dalam rilis yang disampaikan Humas Kemenkumham Jatim, Jumat (22/09/2024).

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua smartphone itu adalah titipan dua tahanan lain.

"Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM," ungkapnya.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES, dan SBM mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati. (cat/hkj)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO