BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tolbuk, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, yang tak meloloskan salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) memicu kontroversi.
Muzakki, bacakades yang tak lolos, akhirnya mengadukan keputusan itu kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan terkait dugaan adanya sikap tidak netral yang dilakukan panitia hingga merugikan dirinya.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Kami akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. Hari ini jadwal pemanggilan. Tadi dari pihak pengadu sudah kami minta klarifikasi, tinggal nanti tanyakan langsung pada P2KD-nya," ujar Sekretaris TFPKD Bangkalan, Rudianto, saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Menurut Rudianto, keputusan lolos atau tidaknya bacakades merupakan wewenang panitia di tingkat desa.
"Kami tidak bisa memberikan komentar, karena memang pendaftaran dan verifikasi berkas ranahnya panitia di desa," katanya saatnya diwawancarai, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Sementara itu, Muzakki melalui kuasa hukumnya Moh. Syarifuddin, mengungkapkan pihaknya mengadukan P2KD Tolbuk terkait dugaan ketidaknetralan karena kliennya tak lolos verifikasi administrasi.
Menurutnya, kliennya sempat tak lolos verifikasi administrasi karena P2KD ragu dengan berkas yang disetorkan.
"Setelah sempat tidak diloloskan, akhirnya pada tanggal 19 September klien kami sudah diloloskan. Namun aduan ketidaknetralan yang kami lakukan tetap harus diproses," ungkapnya.
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
Syarifudin mengungkapkan dugaan ketidaknetralan P2KD Tolbuk tampak pada lolosnya salah satu bacakades yang masih berstatus sebagai pejabat aktif di badan ad-hoc KPU Bangkalan.
Padahal berdasarkan hasil pleno yang dikeluarkan KPU Bangkalan nomor: 333/PK.01-BA/3526/2023 tanggal 17, anggota badan ad-hoc KPU yang mencalonkan diri pada pilkades atau terlibat sebagai P2KD dan timses harus mundur.
"Sementara klien kami yang berkasnya sudah lengkap, pengalaman kerjanya sebagai perangkat desa juga memiliki, malah sempat tidak diloloskan. Malah yang masih aktif sebagai badan ad-hoc lolos begitu saja," pungkasnya. (fat/uzi/ns)
Baca Juga: Mahasiswi di Bangkalan Dihabisi dan Dibakar Kekasih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News