Bacakades Tak Diloloskan Karena Alasan Ragu, Begini Tanggapan TFPKD Bangkalan

Bacakades Tak Diloloskan Karena Alasan Ragu, Begini Tanggapan TFPKD Bangkalan

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tolbuk, Kecamatan Klampis, Kabupaten , yang tak meloloskan salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) memicu kontroversi.

Muzakki, bacakades yang tak lolos, akhirnya mengadukan keputusan itu kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten terkait dugaan adanya sikap tidak netral yang dilakukan panitia hingga merugikan dirinya.

Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan

"Kami akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. Hari ini jadwal pemanggilan. Tadi dari pihak pengadu sudah kami minta klarifikasi, tinggal nanti tanyakan langsung pada P2KD-nya," ujar Sekretaris TFPKD , Rudianto, saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Menurut Rudianto, keputusan lolos atau tidaknya bacakades merupakan wewenang panitia di tingkat desa.

"Kami tidak bisa memberikan komentar, karena memang pendaftaran dan verifikasi berkas ranahnya panitia di desa," katanya saatnya diwawancarai, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah

Sementara itu, Muzakki melalui kuasa hukumnya Moh. Syarifuddin, mengungkapkan pihaknya mengadukan terkait dugaan ketidaknetralan karena kliennya tak lolos verifikasi administrasi.

Menurutnya, kliennya sempat tak lolos verifikasi administrasi karena P2KD ragu dengan berkas yang disetorkan.

"Setelah sempat tidak diloloskan, akhirnya pada tanggal 19 September klien kami sudah diloloskan. Namun aduan ketidaknetralan yang kami lakukan tetap harus diproses," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Ngantuk, Pemotor Seruduk Truk Parkir di Bangkalan

Syarifudin mengungkapkan dugaan ketidaknetralan tampak pada lolosnya salah satu bacakades yang masih berstatus sebagai pejabat aktif di badan ad-hoc KPU .

Padahal berdasarkan hasil pleno yang dikeluarkan KPU nomor: 333/PK.01-BA/3526/2023 tanggal 17, anggota badan ad-hoc KPU yang mencalonkan diri pada pilkades atau terlibat sebagai P2KD dan timses harus mundur.

"Sementara klien kami yang berkasnya sudah lengkap, pengalaman kerjanya sebagai perangkat desa juga memiliki, malah sempat tidak diloloskan. Malah yang masih aktif sebagai badan ad-hoc lolos begitu saja," pungkasnya. (fat/uzi/ns)

Baca Juga: Kaca Bus Trans Jatim Retak saat Lintasi Jembatan Suramadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO