SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 2 pemuda yang ketahuan memiliki 75 pil koplo pada Minggu (24/9/2023) dini hari sekira pukul 03.25 WIB. Sebanyak 13 personel Respatti dilibatkan dalam patroli yang dipimpin oleh Aipda Anto Ibnu.
Saat petugas melintas di Jalan Genteng mendapati beberapa pengguna sepeda motor yang mencurigakan, saat dihampiri petugas sekitar 6 pemuda melarikan diri dan 2 pemuda berhasil diamankan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, mengatakan “Selama tugas rutinitas yang dilakukan oleh Satsamapta kembali berhasil mengamankan para pemuda pembalap liar dengan kondisi mabuk dan membawa pil koplo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Dari beberapa pemuda, mereka yang ditangkap berasal dari Jalan Tempel Sukorejo, MR (15) dan FNK (15). Dari tangan kedua remaja, petugas berhasil menemukan puluhan butir barang haram yang disimpan dalam tas selempang.
Dari temuan kepemilikan pil poplo, kemudian 2 pemuda diserahkan ke Briptu Dimas selaku petugas piket Reskrim Polsek Genteng, karena tempat kejadian perkara atau TKP penganamanan ada di Jalan Genteng.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Dari kedua pemuda saat diperiksa untuk 76 butir pil koplo rencana akan di konsumsi bersama teman temanya. Nantinya keduanya akan di jerat undang uandang Kesehatan,” kata Teguh. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News