JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Jember mendapatkan aduan dari masyarakat terkait bacaleg yang menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Bawaslu Jember juga mendapati 6 bacaleg lainnya yang harus mundur dari jabatan sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat, Senin (25/9/2023). Ia menyebut, pihaknya mendapatkan aduan jika ada satu bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD, dan setelah ditelusuri lebih lanjut aduan ini ternyata menemukan 3 bacaleg lainnya yang menjabat sebagai anggota BPD.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Jika ditotal, Ummul menyatakan bahwa ada 4 bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD. Selain itu, Bawaslu Jember menemukan dua bacaleg yang menjabat sebagai guru di yayasan yang mendapatkan sertifikasi.
"(Bacaleg tersebut tersebar ) Dari tiga dapil dan dua sertifikasi, Setelah temuan itu , saya mengimbau dan menyarankan untuk melakukan perbaikan kepada KPU Jember, " ujarnya saat dikonfirmasi.
Ssuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, Kades maupun orang yang tergabung dalam BPD tidak diperbolehkan untuk nyaleg.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
"Pada saat mendaftar sebagai bacaleg itu mereka juga harus mengundurkan diri. Makanya, seharusnya dalam administrasi itu harus sudah diupload di Sikonnya bahwa surat pengunduran diri itu sudah diajukan," urai Ummul.
Saat di tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti, ia menjelaskan, bacaleg terkait harus mendapatkan surat pemberhentian dari atasannya dan segera diunggah. Surat pengunduran diri dari bacaleg terkait, lanjutnya, telah diunggah ke Silon. (aji/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News