KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman belakang kantor kejaksaan setempat, Selasa (26/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah R mengatakan, bahwa jumlah keseluruhan barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari 26 (dua puluh enam) perkara mulai dari periode 13 Juli sampai dengan 25 September 2023.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, digerinda, dilarutkan dalam air dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan," katanya kepada awak media, seusai acara pemusnahan BB.
Barang bukti tersebut, lanjut dia, di antaranya narkotika 50,58 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap. Kemudian obat keras sebanyak 70.357 butir, pil dobel L, 46 (empat puluh enam) butir, pil extasi warna kuning logo "C", 10 (sepuluh) pil jenis inex, 11 (sebelas) pil riklona, dan 1 (satu) paket plastik, 3,5 butir pil alprazolam.
"Ada juga barang bukti berupa barang elektronik dan barang lainnya berupa 37 sak pupuk tak berizin, masing-masing berukuran 50 kilogram, pakaian, ATM, baskom, kunci palsu, buku, karung, kardus, kaleng, bungkus rokok, plastik, kresek, dompet dan 8 buah HP," imbuhnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, Wakil Ketua PN Kediri, Boedi Haryantho, Wakapolres Kediri Kota Kompol Dodi Pratama, Analis Intelijen BNN Kota Kediri Enggrit Fernandes, Apoteker Ahli Madya Dinkes Kota Kediri, Erna Iswahyuni dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (uji/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News