
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman belakang kantor kejaksaan setempat, Selasa (26/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah R mengatakan, bahwa jumlah keseluruhan barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari 26 (dua puluh enam) perkara mulai dari periode 13 Juli sampai dengan 25 September 2023.
BACA JUGA:
- Kembali Jadi Tuan Rumah Liga 3, Persibo Bojonegoro Ingin Suporternya Penuhi Stadion
- Pengukuhan Pengurus Periode Baru, Kosti Kediri bakal Netral secara Kelembagaan pada Pemilu 2024
- Bersama DPKP Jatim Gelar GPM, Cara Pemkot Kediri Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Nataru
- Humas Kantor Imigrasi Kediri Raih Penghargaan AHII 2023
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, digerinda, dilarutkan dalam air dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan," katanya kepada awak media, seusai acara pemusnahan BB.
Simak berita selengkapnya ...