Tak Ada Izin Operasional, PT TMM Harus Segera Angkat Kaki dari Kediri

Tak Ada Izin Operasional, PT TMM Harus Segera Angkat Kaki dari Kediri Kasatpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Noegroho menunjuk sebuah cerobong yang juga harus segera dibongkar. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Kediri kembali mendatangi PT. TMM (Terate Mekar Mix), sebuah perusahaan pembuat beton di , Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kedatangan kali ini untuk memastikan sudah tidak beroperasi dan segera angkat kaki dari wilayah Kabupaten Kediri.

Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho, mengatakan kedatangan tim gabungan kali ini untuk memberitahukan kepada manajemen bahwa batas akhir untuk menyelesaikan pekerjaan adalah tanggal 1 Oktober 2023.

"Bila tetap beroperasi, maka akan diproses secara hukum karena melanggar aturan, yaitu menjalankan usaha tanpa dilengkapi izin operasional," kata Agoeng di lokasi , Selasa (26/9/2023).

Menurut dia, sebelumnya pihak telah mengajukan surat yang intinya akan merelokasi pabriknya ke luar Kediri.

"Otomatis kalau merelokasi, berarti yang membuka segel dari tim, tidak boleh dari mereka. Dia () mengajukan 30 hari, kita beri 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai tanggal 1 Oktober 2023 sebagai batas terakhirnya," imbuhnya.

Agoeng melanjutkan proses relokasi pabrik dilakukan dengan mengeluarkan semua alat-alat produksinya. Namun sebelum alat-alat produksi dikeluarkan, bahan baku pembuatan beton yang masih tersisa terlebih dulu harus dihabiskan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO