SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh pengendara terpengaruh alkohol, sehingga membuat Satlantas Polrestabes Surabaya merancang sebuah terobosan baru.
Terobosan itu, tentang wajibnya tempat hiburan malam seperti diskotik, bar, klub, serta karaoke, agar menyediakan layanan pengantar orang mabuk. Dengan tujuan, agar para pengunjung setelah mengonsumsi minuman beralkohol berlebihan bisa pulang dengan selamat.
Baca Juga: Klarifikasi Keluarga Korban Tabrak Lari di Jl Diponegoro Soal Kesulitan Urus Jasa Raharja
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian pada tahun 2022,angka kecelakaan meroket dibandingkan tahun 2023.
Terbukti, pada Agustus jumlah kecelakaan karena alkohol mencapai 16 kejadian.
Sedangkan, pemberkasan kasus tuntas atau P21, mencapai 1 kasus, kemudian SP3 sejumlah 2 kejadian, dan keadilan restoratif mencapai 13 kasus.
Baca Juga: Lansia Nyetir Pajero Tabrak Cido Printing Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Sekitar Rp3 Miliar
Terbaru, pada pertengahan September, selama razia Semeru 2023, terdapat kejadian insiden kecelakaan yang cukup viral.
Dalam keadaan mabuk, pengendara berani menabrak anggota Satlantas Polrestabes Surabaya dan juga wartawan televisi. Sehingga, terdapat dua korban mengalami luka serius.
Dari beberapa kejadian kecelakaan tersebut, membuat Satlantas Polrestabes Surabaya mengadakan pertemuan dengan 36 pengusaha hiburan di salah satu bar sekitar Jalan Merr Mulyorejo.
Baca Juga: Korban Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Ngaku Kesulitan Urus Jasa Raharja
Selama pertemuan itu, polisi membeberkan fakta-fakta banyaknya kecelakaan lalu lintas pada malam minggu diakibatkan pengendara mabuk setelah mengkonsumsi alkohol di tempat hiburan malam.
Selama pertemuan yang dilakukan pada pertengahan September 2023, Wakasatlantas Polrestabes Surabaya, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, dialog dengan pengelola hiburan malam untuk mencari akar permasalahan dan menemukan solusi alternatif.
Ia menekankan, berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol sangat berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa.
Baca Juga: Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Tewaskan Ibu 3 Anak
“Tak hanya pengendara, namun juga bisa mengancam nyawa pengguna jalan lain. Anjuran tempat hiburan malam menyediakan layanan pengantar orang mabuk dinilai bisa menjawab permasalahan,” ujarnya.
Menurutnya, ketika terobosan ini diterapkan, akan muncul kontroversi. Oleh sebab itu, pihaknya memunculkan sebuah gagasan untuk menyelesaikan dengan jalur ultimum remedium (tidak berujung hukum) demi menjalankan asas preventif dan preemtif, namun kecelakaan juga dapat dicegah.
Selama pertemuan dengan pengelola rumah hiburan malam, tercipta dua opsi atau penawaran.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir HRV yang Tewaskan Tukang Becak di Surabaya Positif Amfetamin
Dimana bagi pengunjung mabuk akan diantarkan oleh pihak ketiga atau driver ojek online, atau jasa antar yang sudah disediakan oleh pihak Rumah Hiburan Malam.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, AKP Satriono mengatakan, beberapa opsi tersebut telah dirembuk oleh pihak RHU dengan pihak ketiga (pengantar pengunjung mabuk).
“Memang kemarin mereka para pengelolah RHU mensuport terobosan yang kita anjurkan. Terobosan yang bertujuan utama untuk menekan angka kecelakaan bagi pengendara mabuk meski sudah dipersetujui secara lisan namun secara pelaksanaannya tergolong sulit dikarenakan banyak pertimbangan ya,” ujar Satriono, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: Wanita Mabuk Tanpa SIM yang Tabrak Pria di Surabaya Bakal Bebas, Polres Tanjung Perak Masih Bungkam
Satriono menjelaskan, para pengelola hiburan malam tersebut memiliki beberapa pertimbangan diantaranya, tentang biaya dan efek yang tak terduga saat mengantar pengunjung kondisi mabuk.
“Kalau untuk pihak ketiga atau ojek online dari harga sesuai aplikasi namun ada pertanyaan bila salah satu pemabuk mengotori bagian dalam mobil yaitu muntah siapa yang bertanggung jawab. Selain itu bila dari pemabuk yang mengalami emosional dan membuat sikap anarkis siapa juga yang mengganti rugi. Jadi pihak pengelolah RHU masih mencari solusinya,” tambah Satriono.
Dari keterangan yang disampaikan oleh AKP Satriono, sejak pertengahan September-Oktober 2023, pihak pengelola rumah hiburan malam, belum memberikan kepastian kapan program yang dianjurkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya terealisasi.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat Surabaya: Satu Orang Tewas, Pengemudi Diduga Mabuk
Hal itu, terbukti pada peristiwa kecelakaan yang terjadi Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 4.21 WIB di Jalan Tenggilis depan Apartemen Metropolis.
Sebuah mobil Mitsubishi Xpander telah menabrak pohon, diduga pengendara dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Pengendara yang diketahui bernama Nathan Juwana (21) warga Dr. Cipto II/2 Malang, dalam kondisi mabuk, selain itu, penumpang lainnya yaitu Jeferson Arga Gunawan (21) warga Jalan Ikan Layur II, dan Gabriel (20) Rungkut Mejoyo Selatan Surabaya juga mengalami mabuk berat.
Baca Juga: Positif Alkohol, Sopir Mercy Maut Kenjeran Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Dari program yang dianjurkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya, telah berjalan beberapa minggu lalu, ternyata masih banyak ditemukan para pengendara yang terpengaruh alkohol yang tidak didampingi oleh pihak ketiga atau pengendara yang telah difasilitasi oleh pihak RHU.
Ketika program dari Polrestabes Surabaya tersebut berjalan, polisi akan melakukan monitoring. Bila nanti ada kecelakaan akibat pengendara terpengaruh alkohol, maka pengendara diberi sanksi sesuai undang-undang, sedangkan tempat hiburan malam diberi pinalti oleh Satpol PP. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News