JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sungguh sangat rapi seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang satu ini. Ia mencatat hasil penjualan dari bisnis haramnya di sebuah buku hariannya.
Pelaku diketahui bernama Ary Prastyo Alias Dori (25), warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan pihaknya menangkap pelaku saat berada di rumahnya, Jumat (29/09/23) lalu, sekira pukul 06:00 WIB.
"Saat kita tangkap dan melakukan penggeledahan, anggota menemukan beberapa barang bukti, termasuk buku catatan hasil penjualan," ucapnya, Kamis (05/10/2023).
Diungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah setempat. Dan akhirnya bisa mengamankan pelaku," tutur Komar.
Dari tangan pelaku, selain buku catatan hasil penjualan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni tujuh paket sabu-sabu siap edar kepada pelanggannya. Dengan rincian 1,01 gram; 1,02 gram; 1,00 gram; 1,00 gram; 1,01 gram; 1,02 gram; dan 0,45 gram. Jumlah keseluruhan dengan berat 6,51 gram.
"Kami juga amankan bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 timbangan digital dan HP pelaku," pungkasnya.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Akibat perbuatan terlarangnya, Dori kini mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. dan/atau pasal 112 ayat 2 jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News