SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada 4 Oktober 2023 pengguna Shopee tidak bisa membeli barang dari luar negeri. Langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dari adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Radityo Triatmojo selaku Head of Public Policy Shopee Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi telah menghentikan penjualan produk dari penjual luar negeri atau disebut cross border. Hal itu dilakukan sejak 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Mekanisme cross border yang berlangsung telah disesuaikan dengan proses dalam peraturan perundang-undangan, seperti perpajakan.
Radityo juga mengklaim, penjualan dari penjual luar negeri tersebut juga buukan untuk produk yang bersaing dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Shopee telah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Menurut Radityo, selama ini cross border di Shopee Indonesia memiliki tujuan agar produk lokal memiliki peluang dan kesempatan serupa untuk mengakses pasar ekspor secara langsung.
Bahkan saat ini sudah ada 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan Asia Tenggara Amerika Latin dan Asia Timur.
"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak memengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," ujar Radityo.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
Shopee terus berkomitmen mengembangkan produk lokal, tidak hanya di dalam negeri, melainkan juga di luar negeri. (ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News