DJBC Jatim Jawab 8 Tuntutan Aktivis Pendowo Limo, Berikut Rinciannya

DJBC Jatim Jawab 8 Tuntutan Aktivis Pendowo Limo, Berikut Rinciannya

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur Kantor Cabang memberi jawaban atas delapan tuntuan aksi yang disampaikan para aktivis yang tergabung di aktivis Pandowo Limo, 11 September 2023 lalu di depan Kantor Cabang .

Jawaban tertulis itu disampaikan langsung Kepala Kantor DJBC , Hatta Wardana. Ada delapan poin dasar bahwa bea cukai telah menjalankan sesuai tugasnya.

"Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 003 APL/VIII/2023 tanggal 19 September 2023 hal permintaan data tertulis, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Hatta dalam surat jawabannya.

Pertama, bahwa KPPBC TMP A dan Pemerintah Daerah Kabupaten telah melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode tahun 2022 sesuai dengan izin dari Menteri Keuangan sesuai surat nomor S21/MK.6/KN.4/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan S-125/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 Mei 2023 pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 bertempat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten ;

Kedua, berdasarkan hal tersebut di atas, BMMN yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok, 280.483 gram tembakau iris (TIS), serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA);

Ketiga, sehubungan dengan permohonan data terkait jumlah pelaku tindak pidana di bidang cukai yang memiliki barang bukti, nama perusahaan, dan nama pelaku sebagaimana tertulis pada poin 2 (dua) surat saudara, dapat kami sampaikan bahwa barang bukti dan identitas pelaku telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten ;

Keempat, atas permintaan data jumlah pabrik hasil tembakau sebagaimana tertulis pada poin 3 (tiga) dalam surat Saudara, dapat kami sampaikan jumlah pabrik hasil tembakau Kabupaten dan Kota yang masih aktif sampai dengan tanggal 09 Oktober 2023 sebanyak 133 Perusahaan;

Kelima, sebagaimana tertulis pada poin 4 (empat) surat Saudara, juga menyampaikan permohonan data terkait jumlah pita cukai yang dikeluarkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean A kepada perusahaan rokok dalam kurun waktu tiga (3) tahun;

Keenam, Atas permintaan informasi sebagaimana dimaksud di atas, perlu kami beritahukan bahwa informasi mengenai jumlah pemesanan dan penyediaan pita cukai tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Lembar Pengujian Konsekuensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor LPK-11/PPID.KK/2022.

Adapun yang ditetapkan dalam Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Nomor KEP-2/PPID/2023 tentang Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan Kementerian Keuangan Tahun 2023, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut,

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO