PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur Kantor Cabang Pasuruan memberi jawaban atas delapan tuntuan aksi yang disampaikan para aktivis yang tergabung di aktivis Pandowo Limo, 11 September 2023 lalu di depan Kantor Cabang Pasuruan.
Jawaban tertulis itu disampaikan langsung Kepala Kantor DJBC Pasuruan, Hatta Wardana. Ada delapan poin dasar bahwa bea cukai telah menjalankan sesuai tugasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 003 APL/VIII/2023 tanggal 19 September 2023 hal permintaan data tertulis, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Hatta dalam surat jawabannya.
Pertama, bahwa KPPBC TMP A Pasuruan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode tahun 2022 sesuai dengan izin dari Menteri Keuangan sesuai surat nomor S21/MK.6/KN.4/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan S-125/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 Mei 2023 pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 bertempat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
Kedua, berdasarkan hal tersebut di atas, BMMN yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok, 280.483 gram tembakau iris (TIS), serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA);
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Ketiga, sehubungan dengan permohonan data terkait jumlah pelaku tindak pidana di bidang cukai yang memiliki barang bukti, nama perusahaan, dan nama pelaku sebagaimana tertulis pada poin 2 (dua) surat saudara, dapat kami sampaikan bahwa barang bukti dan identitas pelaku telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan;
Keempat, atas permintaan data jumlah pabrik hasil tembakau sebagaimana tertulis pada poin 3 (tiga) dalam surat Saudara, dapat kami sampaikan jumlah pabrik hasil tembakau Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan yang masih aktif sampai dengan tanggal 09 Oktober 2023 sebanyak 133 Perusahaan;
Kelima, sebagaimana tertulis pada poin 4 (empat) surat Saudara, juga menyampaikan permohonan data terkait jumlah pita cukai yang dikeluarkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan kepada perusahaan rokok dalam kurun waktu tiga (3) tahun;
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Keenam, Atas permintaan informasi sebagaimana dimaksud di atas, perlu kami beritahukan bahwa informasi mengenai jumlah pemesanan dan penyediaan pita cukai tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Lembar Pengujian Konsekuensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor LPK-11/PPID.KK/2022.
Adapun yang ditetapkan dalam Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Nomor KEP-2/PPID/2023 tentang Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan Kementerian Keuangan Tahun 2023, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut,
Pertama, mengacu pada Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), beserta penjelasannya.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat," ujarnya.
Kedua, mengacu pada Pasal 17 huruf j UU 14/2008, beserta penjelasannya juncto Pasal 115C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU 17/2006), beserta penjelasannya a. Pasal 17 huruf j UU 14/2008.
“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang,” ujar dia.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh
Kemudian b.Pasal 155C UU 17/2006 Ayat 1 menjelaskan bahwa, Setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilarang memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh orang dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang ini kepada pihak lain yang tidak berhak. Pasal 17 huruf j UU 14/2008, beserta penjelasannya juncto Pasal 44 ayat (1) huruf b dan huruf i, serta ayat 2 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, beserta penjelasannya.
Disamping itu, Kakan juga menguraikan bahwa Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Kemudian mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. Oleh karena itu Kakan menyarankan agara Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan 3) .
Ketujuh, Atas permintaan data perkara tindak pidana di bidang cukai sebagaimana tertulis pada poin 5 (lima) surat dapat disampaikan, jumlah perkara tindak pidana di bidang cukai telah selesai dilakukan penyidikan dan diserah terimakan ke Kejaksaan Negeri, terdiri dari 1 Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) pada tahun 2021, 3 PDP tahun 2022, dan 4 PDP pada tahun 2023.
Baca Juga: Kasus KDRT Pemilik Perusahaan Picu Aksi Demo Buruh di Pasuruan
Kedelapan, Berdasarkan data-data yang telah disebutkan diatas, Saudara perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut; Pertama, wajib menjaga kerahasiaan data yang diberikan dan wajib menghindari penyalahgunaan data yang diberikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Kedua, penggunaan data dan informasi semata-mata ditujukan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam permohonan informasi. (par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News