Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan korban dan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.
Kasus tersebut, bermula pada 3 Oktober 2023, saat itu Ronald Tannur dalam kondisi mabuk dan terpengaruh minuman keras. Pasca penganiayaan yang menewaskan korban bernama Andini tersebut, terdapat video dari kuasa hukum korban yang memberikan keterangan, bahwa pihak tersangka mendatangi keluarga korban untuk meminta damai alias kasus tersebut dicabut.
Dari keterangan Dhimas Yemahura yang dinilai hoaks, sehingga pihak keluarga Ronald Tannur melaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang ITE.
āSelain itu kalau kita ada upaya damai atau mencabut kasus tidak bisa, karena Ronald Tannur kan sekarang sudah tersangka,ā ucap Lisa Rachmat.









