SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengonfirmasi bahwa pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur. Ia menegaskan, pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujarnya, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Ia menyebut, Ronald Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," kata Heni.
Ia menegaskan, tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur, dan dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," ucapnya.
Heni mengatakan, pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan Ronald Tannur.
"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," pungkasnya. (cat/mar)
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News