SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gregorius Ronald Tannur pelaku pemukulan hingga menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) menjalani rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, Ronald dengan jelas menunjukkan adegan melindas kekasihnya menggunakan mobil dan merekam kejadian itu dengan handphone.
Baca Juga: Curanmor di Kos Karanggayam Surabaya, Warga Kenali Identitas 2 Pelaku
Adegan rekonstruksi terlindasnya dini tersebut, terlihat jelas dalam reka adegan konstruksi nomor 31 hingga nomor 41.
Dari total adegan rekonstruksi yang diperagakan Ronald di Blackhole KTv dan basement Lenmarc Mall Surabaya itu, terdapat 41 adegan.
"Mulai dari korban datang bersama tersangka, ada 41 kegiatan (adegan)," terang Waksasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.
Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Panjang Jiwo Surabaya, Ada Surat Wasiat
Kompol Teguh menyebutkan, dalam rangkaian rekonstruksi itu, ditemukan fakta-fakta kejadian mulai dari tanggal 3-4 Oktober 2023.
"Apa saja yang dilakukan oleh Ronald dan juga korban pada tanggal 3 hingga 4 Oktober, dimana kita temukan banyak fakta fakta baru," kata Teguh.
Fakta barunya, lanjut Teguh, diantaranya terlindasnya tubuh korban dengan mobil milik pelaku, dan juga direkamnya tubuh korban menggunakan handphone usai terlindas.
Baca Juga: Motor Warga Gubeng Kertajaya 4B Raib Digondol Maling Dini Hari saat Portal Kampung Ditutup
"Di Blackhole dan pada saat tersangka sedang mengendarai mobil di basement. Hingga disitu korban terlindas oleh mobil milik pelaku," jelas Teguh.
Dalam adegan ke-31, korban bersandar lemas di pintu keluar bodi mobil Kijang Innova bernopol B 1744 VON tersebut milik pelaku.
Kemudian, pada adegan ke-32, tersangka memperagakan akan bersiap di posisi kemudi tanpa memperdulikan korban. Lantas, pelaku menacapkan gas mobil, hingga korban terseret dan terlindas ban mobil kiri belakang.
Baca Juga: Warga Kedung Cowek Bekuk Pelaku Curanmor
Di adegan ke-33, tersangka melihat kondisi dari korban yang sudah terlindas lantas kebingungan dan terlihat menelepon seseorang, serta merekam korban.
Sementara itu, untuk urutan rekonstruksi yang selanjutnya hingga ke 41 (terakhir) menggambarkan pelaku menggendong korban, dan memasukkannya ke dalam kursi belakang mobil yang telah di lipat.
Dari situ, Teguh menegaskan, di dalam penanganan kasus ini, kepolisian benar-benar terbuka dan mencari titik terang fakta tewasnya Andini.
Baca Juga: Fakta Baru! Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya Ngaku Tak Tahu Pacarnya Hamil
"Rekonstruksi, kita didampingi juga oleh kuasa hukum tersangka maupun pihak kuasa hukum korban, jadi tidak ada yang kami tutupi," tegas Teguh.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Nailul Amani menyampaikan, dari hasil rekonstruksi hari ini diketahui tersangka melakukan kontak fisik ke korban yang mana sebelumnya korban melakukan pembakaran kepada pelaku saat berada di lift.
"Saat keluar dari room Blackhole KTV menuju ke Basement, kontak penganiayaan tersangka ke korban ini terjadi. Dengan memukulkan botol tequila ke kepala korban dan mencekik," kata Nailul.
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
Menurutnya, untuk hipotesa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena disebabkan cekcok.
Selain itu, untuk proses hukum, pihaknya akan tetap melakukan pelurusan proses hukum yang relevan.
"Kita akan tetap mematuhi proses hukum dari pihak kepolisian. Namun sesuai dengan Pasal disangkakan menyangkut pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan Pasal pembunuhan 338," tutup Nailul.
Baca Juga: Solusi Masalah Coretax: Penyedia Penandatangan dan Tombol Submit Tak Muncul saat Upload Faktur Pajak
Dari informasi yang dapat BANGSAONLINE.com, dalam proses rekonstruksi, pihak kepolisian melanjutkan proses rekonstruksi ke apartemen tempat tinggal korban. Dan dilanjutkan, ke Rumah Sakit National Hospital dan RSUD Dr. Soetomo. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News