JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus pidana yang menyeret nama Yenny Sulistyowati (78), dan Soetikno (56), yang dilaporkan atas dugaan penggelapan dan pencurian, oleh Diana Soewito berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (17/10/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Riduansyah. Sementara terdakwa Yenny dan Soetikno mengikuti dari Lapas Jombang, begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andie Wicaksono dalam agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Dalam surat dakwaannya untuk terdakwa Yenny, Andie mengungkapkan terdapat kejadian dugaan unsur pidana dengan lokasi Jalan Wahid Hasyim, menyebabkan terlapor mengalami kerugian Rp110 juta dengan barang bukti dua cincin perkawinan (satu pasang), satu cincin berlian, serta HP yang seharusnya milik pelapor atau Diana namun tidak diberikan oleh terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, serta pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP," ujarnya.
Sedangkan untuk terdakwa Soetikno, terdapat dugaan perbuatan pencurian dengan melakukan transfer dari atm mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke atm atas nama terdakwa.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Andie.
Sementara itu, kuasa hukum Yenny, Sri Kalono mengatakan, atas dakwaan yang dijeratkan kepada kedua terdakwa, pihaknta tidak mengajukan eksepsi dan akan membela kliennya dengan upaya yang dimiliki timnya.
"Kami tidak ada keberatan, tadi hanya kami keberatan soal pendidikan ibu Yenny yang seolah framing sarjana, padahal SMP tidak tamat. Untuk selanjutnya akan kami upayakan pada pembuktian dan saksi kami," ungkapnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Dalam sidang perdana tersebut, pihaknya juga mengajukan penangguhan sidang untuk kedua terdakwa atas dasar adanya gugatan perdata, berhubungan dengan kasus pidana berjalan saat ini.
"Karena terkait dengan gugatan perdata yang kami ajukan. Tentang kesehatan Ibu Yenny berusia 78 tahun, setidaknya ada penahanan rumah. Kakinya habis operasi dan tidak bisa ditekuk lebih 90 derajat. Dan terdakwa selama ini kooperatif," urai Kalono.
Sementara itu, pihak pelapor atau korban melalui kuasa hukumnya, Andri Rachmad mengapresiasi para penegak hukum sehingga berjalan pada tahap persidangan.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
"Yang jelas saya kita sangat senang setelah proses panjang. Akhirnya klien saya Bu Diana akan menemukan keadilan dengan dibuka persidangan ini," kata Andri.
Terkait dengan upaya gugatan perdata, yang menurut Andri bertujuan untuk menggugurkan proses pidana kepada kedua terdakwa telah dianggap gagal.
"Kalau dengan dimulainya sidang pidana jelas atidak menghentikan proses perdata. Tapi kalau terkait tuntutan didalam dua gugata perdata itu untuk menghentikan proses pidana jelas sudah gagal, karena hari ini sudah masuk sidang," paparnya.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Sementara itu, usai dibacakan surat dakwaan oleh pihak JPU, Ketua Majelis Hakim menunda dan menutup persidangan dengan terdakwa Yenny dan Soetikno.
Persidangan kembali dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, oleh Majelis Hakim akan digelar sidang lanjutan pada Kamis, 19 Oktober 2023 esok hari. (aan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News