BOJONEGORO, BANGSAONLINE,com - Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berlantai delapan yang saat ini pembangunannya hampir selesai ternyata proses izin mendirikan bangunannya (IMB)-nya belum selesai. Mestinya, proses izin ini harus diselesaikan dulu baru dilakukan pembangunan.
"Tetapi ini tidak, proses izinnya belum clear sudah melakukan pembangunan gedung. Ini kan lucu," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, Senin (6/7/2015).
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Dari delapan lantai itu, IMB, UKL dan UPL nya yang belum selesai khusus di lantai delapan. Sedangkan mulai lantai satu sampai tujuh sudah clear. Meski demikian, Komisi A tetap mengaku kecewa terkait IMB yang belum clear itu. Akibatnya, Badan Perizinan Daerah (Bappeda), BLH dan kontraktor pelaksana, PT Hutama Karya (HK) dipanggil komisi A.
"Jujur kami setengah geram melihat proses perizinan yang sangat lambat ini, seolah proses izin disepelekan. ini adalah proses yang mencurigakan," tegas Anam Warsito.
Menurut Anam, pembangunan yang dimulai awal tahun 2014 hingga pertengahan 2015 ini waktunya cuku lama, yakni hampir 1.5 tahun. Tetapi anehnya, kata dia, surat izin IMB, UPL-nya belum beres, sehingga ini patut dikoreksi.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
"Ya, mestinya izinnya selesai dulu baru dibangun, bukan dibangun dulu izinnya belum selesai. Toh ini kan juga proyeknya pemkab, yang mempunyai proses izin juga pemkab, masak kok seperti ini," tandasnya.
Anam mengaku dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan lagi kepada Bappeda, HK, BLH dan Dinas Pekerjaan Umum. Pemanggilan tersebut dilakukan agar dapat menemukan sebuah solusi dan jalan keluar, sehingga pembangunan gedung delapan lantai itu tidak cacat. (nur/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News