TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran rokok ilegal dari wilayah madura, ternyata sudah memasuki daerah Kabupaten Tuban.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, M Hadi Wawan Guntoro saat melakukan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal bersama Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Dirjen Bea Cukai Jatim, Mahmud Zein Firmansyah di Gedung KSPKP Tuban, pada Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
"Iya Tuban ini termasuk daerah peredaran rokok ilegal. Sejauh ini info yang didapat rokok ilegal tersebut dapat kiriman dari wilayah Madura," ujar Kasatpol PP Jatim, M Hadi Wawan Guntoro kepada wartawan.
Ia menyampaikan, dalam sosialisasi ini pihaknya menggandeng Satpol PP kabupaten setempat serta pihak Dirjen Bea Cukai Jatim. Harapannya, edukasi ini terus dilakukan agar peredaran rokok bisa berkurang.
"Kami hadir di Tuban untuk mengedukasi masyarakat lebih paham kaitannya dengan bagaimana rokok ilegal ini merugikan negara," tuturnya.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
Ia menambahkan, apapun yang namanya rokok ilegal pasti tidak ada pajak. Bahkan, pendapatan dari sektor cukai juga turun dan ini berdampak bagi pembangunan.
Pemahaman ini penting bagi masyarakat, sehingga mereka merasa terpanggil untuk partisipasi membantu pemerintah.
"Jangan sampai rokok ilegal kita biarkan, ada aspek kesehatan yang juga tidak terjaga. Intinya rokok ilegal harus diberantas," tegasnya.
Baca Juga: Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Dirjen Bea Cukai Jatim, Mahmud Zein Firmansyah menerangkan, dalam UU Cukai nomor 39 tahun 2007 yang merupakan pembaharuan UU nomor 11 tahun 1995 bahwa peredaran rokok diawasi.
Sedangkan, ciri-ciri rokok ilegal, biasanya nama merk nya adalah plesetan. Selain itu, harganya pasti lebih murah dan menjualnya tidak di pasaran seperti pada umumnya.
"Di Jatim DBHCHT 2023 ada sekitar Rp 3 triliun, dan di Kabupaten Tuban ada sekitar Rp 30 miliar. Dan presentasi penggunaannya 50 persen untuk kesejahteraan, 40 persen untuk kesehatan dan hanya 10 persen untuk sosialisasi dan edukasi," pungkasnya. (wan/sis)
Baca Juga: Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News