Tuban Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal dari Madura

Tuban Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal dari Madura Kasatpol PP Jatim bersama Kasatpol PP Tuban Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Dirjen Bea Cukai Jatim saat diwawancarai awak media.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran rokok ilegal dari wilayah madura, ternyata sudah memasuki daerah Kabupaten Tuban.

Hal itu disampaikan , M Hadi Wawan Guntoro saat melakukan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal bersama Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Dirjen Bea Cukai Jatim, Mahmud Zein Firmansyah di Gedung KSPKP Tuban, pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi

"Iya Tuban ini termasuk daerah peredaran rokok ilegal. Sejauh ini info yang didapat rokok ilegal tersebut dapat kiriman dari wilayah Madura," ujar Kasatpol PP Jatim, M Hadi Wawan Guntoro kepada wartawan.

Ia menyampaikan, dalam sosialisasi ini pihaknya menggandeng Satpol PP kabupaten setempat serta pihak Dirjen Bea Cukai Jatim. Harapannya, edukasi ini terus dilakukan agar peredaran rokok bisa berkurang.

"Kami hadir di Tuban untuk mengedukasi masyarakat lebih paham kaitannya dengan bagaimana rokok ilegal ini merugikan negara," tuturnya.

Baca Juga: Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan

Ia menambahkan, apapun yang namanya rokok ilegal pasti tidak ada pajak. Bahkan, pendapatan dari sektor cukai juga turun dan ini berdampak bagi pembangunan.

Pemahaman ini penting bagi masyarakat, sehingga mereka merasa terpanggil untuk partisipasi membantu pemerintah.

"Jangan sampai rokok ilegal kita biarkan, ada aspek kesehatan yang juga tidak terjaga. Intinya rokok ilegal harus diberantas," tegasnya.

Baca Juga: Viral Video Rokok Ilegal di Pamekasan, Ada Gambar Prabowo-Gibran

Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Dirjen Bea Cukai Jatim, Mahmud Zein Firmansyah menerangkan, dalam UU Cukai nomor 39 tahun 2007 yang merupakan pembaharuan UU nomor 11 tahun 1995 bahwa peredaran rokok diawasi.

Sedangkan, ciri-ciri rokok ilegal, biasanya nama merk nya adalah plesetan. Selain itu, harganya pasti lebih murah dan menjualnya tidak di pasaran seperti pada umumnya.

"Di Jatim DBHCHT 2023 ada sekitar Rp 3 triliun, dan di Kabupaten Tuban ada sekitar Rp 30 miliar. Dan presentasi penggunaannya 50 persen untuk kesejahteraan, 40 persen untuk kesehatan dan hanya 10 persen untuk sosialisasi dan edukasi," pungkasnya. (wan/sis)

Baca Juga: 367.000 Batang Rokok Ilegal di Ngawi Diamankan Bea Cukai Madiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO