NGAWI, BANGSAONLINE.com - Petugas Bea Cukai Madiun mengamankan peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah Ngawi.
Informasi itu, berdasarkan dari penyelidikan tim bea cukai, yang akhirnya mendapati gudang penyimpanan rokok putih di daerah Kecamatan Mantingan, Ngawi.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Dari keterangan petugas bea cukai, penyelidikan tersebut dilakukan semenjak bulan November 2023 lalu, yang akhirnya mengetahui adanya gudang penyimpanan rokok ilegal pada pekan lalu.
Hasil dari penyelidikan tersebut, Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan pelaku berinisial FR (40) yang saat itu berada di lokasi gudang.
"Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat diduga kuat ada gudang penyimpanan rokok ilegal. Yang selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan didapati adanya gudang penyimpanan rokok ilegal," jelas Thomas Edi Purwanto, petugas pemeriksa bea cukai Madiun.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kemudian, seorang tersangka dan ribuan barang bukti rokok ilegal berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Kejari Ngawi menerima limpahan kasus peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun, sebanyak 367.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 60.600 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).
Pengungkapan tindak pidana barang kena cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal itu, merupakan hasil dari penyidikan dari penyidik Bea Cukai Madiun.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
"Kita sudah menerima pelimpahan dari Bea cukai Madiun. Untuk tersangka satu orang dan ribuan rokok ilegal," terang Afiful Barir kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani kejaksaan negeri Ngawi dan pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
"Total Potensi Kerugian Negara dari barang bukti tersebut sebanyak Rp 370 juta. Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada pelaku lain," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barir menambahkan bahwa pihaknya saat ini menitipkan tersangka di rutan Lapas 2 B Ngawi.
Pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ngawi untuk persidangan.
"Tersangka kami titipkan ke Lapas Klas II B Ngawi, dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ngawi. Untuk barang bukti saat ini kami simpan di Gudang Kejari Ngawi," ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
Akibatnya, pelaku terjerat Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (nal/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News