Tersangka pengedar rokok ilegal di Ngawi yang diamankan di kejaksaan negeri.
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Petugas Bea Cukai Madiun mengamankan peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah Ngawi.
Informasi itu, berdasarkan dari penyelidikan tim bea cukai, yang akhirnya mendapati gudang penyimpanan rokok putih di daerah Kecamatan Mantingan, Ngawi.
BACA JUGA:
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Truk Muatan Diduga Rokok Ilegal Terguling di Sampang, Sopir dan Kernet Kabur
- Dua Pelaku Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang di Bangkalan Diringkus, Tiga Orang Masih DPO
- Puluhan Massa Geruduk Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Desak Tindak Tegas Rokok Ilegal
Dari keterangan petugas bea cukai, penyelidikan tersebut dilakukan semenjak bulan November 2023 lalu, yang akhirnya mengetahui adanya gudang penyimpanan rokok ilegal pada pekan lalu.
Hasil dari penyelidikan tersebut, Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan pelaku berinisial FR (40) yang saat itu berada di lokasi gudang.
"Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat diduga kuat ada gudang penyimpanan rokok ilegal. Yang selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan didapati adanya gudang penyimpanan rokok ilegal," jelas Thomas Edi Purwanto, petugas pemeriksa bea cukai Madiun.
Kemudian, seorang tersangka dan ribuan barang bukti rokok ilegal berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Kejari Ngawi menerima limpahan kasus peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun, sebanyak 367.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 60.600 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).
Pengungkapan tindak pidana barang kena cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal itu, merupakan hasil dari penyidikan dari penyidik Bea Cukai Madiun.






