PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan melaksanakan sosialisasi sistem rokok ilegal (siroleg) di 13 kecamatan.
Tujuan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menyampaikan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bea dan Cukai Madura.
Untuk hari ini, Senin (29/4/2024), dari 13 kecamatan, sosialisasi menyasar Palengaan dan Pegantenan.
"Tujuannya agar tidak menjualbelikan rokok, satu. Rokok tanpa pita cukai, dua. Rokok berpita cukai palsu, tiga. Rokok berpita cukai bekas, empat. Rokok berpita cukai salah tempel," katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
Lebih lanjut, ia menjelaskan sasaran dari sosialisasi tersebut adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, dan rumah/gudang yang memproduksi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Pamekasan.
"Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjualbelikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah 'Budayakan Peredaran Rokok Legal'," tutupnya. (bel/dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News