
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengonfirmasi bahwa pengusaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dapat lepas dari proses hukum pidana apabila mereka membayar uang penyelesaian Ultimum Remedium (UR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Humas Bea Cukai Madura, Megatruh, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran UR diatur Bea Cukai dan tertuang pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 40 b ayat 3 dan aturan Menteri Keuangan nomor 237 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
"Saat tertangkap, nantinya Bea Cukai akan memberikan 2 pilihan. Yaitu dengan cara membayar UR atau lanjut proses penyelidikan," katanya, Senin (28/4/2025).
Megat melanjutkan, pembebasan dengan membayar UR hanya berlaku untuk perkara tertentu. Yakni bagi tersangka yang memenuhi syarat administratif, bukan residivis, dan bukan bagian dari sindikat kejahatan terorganisir.
"Prinsipnya, negara tetap memperoleh haknya melalui pembayaran kerugian, sementara pelaku yang kooperatif mendapat kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa proses pengadilan yang panjang," ujarnya.
"Itu berlaku terhadap seluruh pengusaha rokok ilegal, karena sudah tertuang dalam undang-undang. Dan silakan untuk membacanya sendiri," tutupnya. (dim/rev)