
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pengayuh becak berinisial AR, warga Kelurahan Kowel, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal. Penetapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) setelah AR gagal membayar denda sebesar Rp480 juta.
Sebelumnya, ia ditangkap oleh Polres Pamekasan pada Sabtu (30/8/2025) dengan barang bukti berupa 105 bal rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di rumahnya.
Warga sekitar mengenal AR sebagai pekerja serabutan yang mengayuh becak, dan sesekali bekerja sebagai kuli bangunan atau petani.
“Dia memang pengayuh becak dan semua masyarakat di sini mengetahuinya,” kata salah satu warga setempat, AD.
Meski beredar kabar bahwa rokok ilegal itu merupakan titipan dari seseorang berinisial F, Bea Cukai Madura tetap menetapkan AR sebagai tersangka setelah menghitung nilai kerugian negara dari barang bukti.
“Polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti 105 bal kepada kami. Setelah kami hitung, total denda mencapai Rp480 juta dan pelaku tidak bisa membayarnya,” ucap Pejabat Fungsional Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan barang bukti yang ditemukan.
“Kami hanya menindaklanjuti pelimpahan dari polisi. Jika memang ada pihak lain yang memiliki, mungkin bisa terungkap nanti. Biarlah hakim yang menentukan,” pungkasnya. (dim/mar)