
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madura mendapatkan pelimpahan kasus rokok tanpa cukai atau bodong dari Polres Pamekasan, pada Rabu (19/1/2024) kemarin.
Dari kasus tersebut, Bea Cukai Madura telah menetapkan 1 tersangka yang kini sudah mendekam di lapas.
Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polres Pamekasan dengan barang bukti truk jenis Mitsubishi Canter bermuatan rokok tanpa cukai.
"Rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sejumlah 1.219.400 batang (diamankan)," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (20/2/2025).
Yoga Brata juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan 1 tersangka setelah melakukan penyelidikan.
"Status terperiksa sudah menjadi tersangka. Jumlah tersangka 1 orang, sudah dilakukan penahanan tersangka di Lapas Pamekasan," katanya.
Yoga menambahkan, pihak Bea Cukai Madura masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik dari rokok tanpa cukai tersebut. Ia berjanji akan memberikan informasi lengkap apabila sudah selesai prosesnya.
"Saat ini untuk kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Untuk informasi lainnya mungkin dapat kami sampaikan setelah proses penyidikannya selesai," janjinya.
Dengan ditetapkannya satu tersangka tersebut, Bea Cukai Madura berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok tanpa cukai. (dim/rev)