Ini Alasan KPU Kirim Surat ke Semua Ketum Parpol agar Tunduk pada Putusan MK soal Batas Usia Capres

Ini Alasan KPU Kirim Surat ke Semua Ketum Parpol agar Tunduk pada Putusan MK soal Batas Usia Capres Komisi Pemilihan Umum (foto: Ist)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () membeberkan alasan mengerimu surat kepada seluruh Ketum parpol untuk tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi ().

Hal ini disampaikan Ketua , Hasyim Asyari. Putusan itu tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Alasan tersebut disampaikan Hasyim usai dimintai keterangan oleh pimpinan Komisi II .

Hal itu terjadi pada rapat dengar pendapat bersama , Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP di Gedung , Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Hasyim menjelaskan adalah pelaksana dan bekerja atas dasar undang-undang yang ada.

Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers

Maka dari itu, setelah terbit putusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, langsung melakukan langkah penyesuaian.

"Maka kami kemudian menyampaikan, menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat. Ini nanti termasuk menjawab pertanyaan mengapa menyurati partai-partai," kata Hasyim.

Pada 17 Oktober lalu atau sehari setelah muncul putusan , langsung mengirim surat kepada pimpinan parpol.

Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024

turut memberi informasi kepada semua parpol yang ada tentang putusan tersebut.

"Yang di dalamnya juga kami kutip amar putusan yang mahkamah merumuskan sendiri norma yang diubah tersebut, atau yang dibatalkan tersebut. Sehingga dengan demikian, mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu," ungkap Hasyim. 

Maka dari itu, kata dia, menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, seluruh partai politik wajib memedomani putusan itu. 

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

Hasyim mengakui hanya menyurati ketua umum parpol. Menurutnya, hal itu karena hanya parpol yang bisa mendaftarkan pasangan dan .

"Karena, menurut konstitusi, satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik, tidak ada pihak yang lain," tandasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO