JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan mengerimu surat kepada seluruh Ketum parpol untuk tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asyari. Putusan MK itu tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Alasan tersebut disampaikan Hasyim usai dimintai keterangan oleh pimpinan Komisi II DPR.
Hal itu terjadi pada rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Hasyim menjelaskan KPU adalah pelaksana dan bekerja atas dasar undang-undang yang ada.
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
Maka dari itu, setelah terbit putusan MK putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU langsung melakukan langkah penyesuaian.
"Maka kami kemudian menyampaikan, menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat. Ini nanti termasuk menjawab pertanyaan mengapa KPU menyurati partai-partai," kata Hasyim.
Pada 17 Oktober lalu atau sehari setelah muncul putusan MK, KPU langsung mengirim surat kepada pimpinan parpol.
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
KPU turut memberi informasi kepada semua parpol yang ada tentang putusan MK tersebut.
"Yang di dalamnya juga kami kutip amar putusan yang mahkamah merumuskan sendiri norma yang diubah tersebut, atau yang dibatalkan tersebut. Sehingga dengan demikian, mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu," ungkap Hasyim.
Maka dari itu, kata dia, KPU menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, seluruh partai politik wajib memedomani putusan MK itu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pendukung Kotak Kosong Pilkada Gresik Sebut Sidang Gugatan di MK Bakal Digelar Januari
Hasyim mengakui KPU hanya menyurati ketua umum parpol. Menurutnya, hal itu karena hanya parpol yang bisa mendaftarkan pasangan capres dan cawapres.
"Karena, menurut konstitusi, satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik, tidak ada pihak yang lain," tandasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News