Wujudkan Layanan Publik Berkualitas untuk Kelompok Rentan, Imigrasi Malang Raih Penghargaan

Wujudkan Layanan Publik Berkualitas untuk Kelompok Rentan, Imigrasi Malang Raih Penghargaan Pelayanan di Kantor Imigrasi Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Kelas I TPI kembali meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2023. 

Bertempat di Graha Pengayoman Kemenkumham dalam peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly selaku menteri terkait menyerahkan penghargaan berupa predikat unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada 241 unit kerja di Kemenkumham. 

Adapun kontestasi yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia itu diikuti oleh 871 unit kerja yang terdiri dari Kantor Wilayah, UPT dan UPT Pemasyarakatan. Kantor Kelas I TPI menjadi salah satu unit kerja yang mendapatkan predikat ini. 

Predikat itu juga pernah diraih oleh Kantor Kelas I TPI pada 2020 dan 2021. Sesuai dengan tagline 'Salam Sejiwa' atau akronim dari Santun Melayani Masyarakat Sepenuh Jiwa, Kantor selalu melakukan pengembangan baik dari segi sarana prasarana maupun inovasi dan salah satunya adalah ruang layanan prioritas ramah HAM. 

Ruang tersebut untuk memberikan akses pelayanan yang lebih adil dan setara terhadap kelompok rentan. Ruang Layanan Prioritas Ramah HAM ini diperuntukkan bagi kelompok rentan yang mengajukan layanan keimigrasian di Kantor

Kelompok dimaksud meliputi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan anak di bawah lima tahun. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi salah satu asas pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik.

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO