MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kembali meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2023.
Bertempat di Graha Pengayoman Kemenkumham dalam peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly selaku menteri terkait menyerahkan penghargaan berupa predikat unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada 241 unit kerja di Kemenkumham.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Adapun kontestasi yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia itu diikuti oleh 871 unit kerja yang terdiri dari Kantor Wilayah, UPT Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menjadi salah satu unit kerja yang mendapatkan predikat ini.
Predikat itu juga pernah diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada 2020 dan 2021. Sesuai dengan tagline 'Salam Sejiwa' atau akronim dari Santun Melayani Masyarakat Sepenuh Jiwa, Kantor Imigrasi Malang selalu melakukan pengembangan baik dari segi sarana prasarana maupun inovasi dan salah satunya adalah ruang layanan prioritas ramah HAM.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Ruang tersebut untuk memberikan akses pelayanan yang lebih adil dan setara terhadap kelompok rentan. Ruang Layanan Prioritas Ramah HAM ini diperuntukkan bagi kelompok rentan yang mengajukan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Malang.
Kelompok dimaksud meliputi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan anak di bawah lima tahun. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi salah satu asas pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik.
Pada kunjungannya meninjau ruang layanan prioritas ramah HAM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang beberapa saat yang lalu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menekankan agar seluruh UPT di wilayah Jawa Timur khususnya Kantor Imigrasi Malang senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk kesetaraan, non-diskriminasi, dan keadilan.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah sebagai Pembina UPT-UPT mendukung dan mendorong agar terus dilakukan perbaikan sarana prasarana maupun pengembangan inovasi dalam hal pelayanan masyarakat di unit kerja nya masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan layanan prioritas Ramah HAM ini tidak terbatas pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan layanan keimigrasian, melainkan juga bagi Warga Negara Asing (WNA).
“Layanan pada ruang Ramah HAM ini bukan cuma untuk pemohon paspor saja, tetapi ada juga booth layanan prioritas bagi WNA,” ujarnya.
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam
Ia menambahkan, bagi pemohon paspor layanan prioritas, tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-paspor dan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi.
“[Kelompok rentan] Bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar lebih dulu lewat M-paspor,” tuturnya. (hms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News