GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Zauji, menyatakan pihaknya telah menghentikan produksi PT Putro Lingkungan Indonesia (PLI), pabrik batako, dan paving, di Dusun Terong Bangi, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme.
Penghentian yang dilakukan DLH Gresik merupakan dampak demo warga sekitar yang protes polusi limbah pabrik, udara maupun debu.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Setelah adanya demo warga, operasional perusahaan langsung kami hentikan," kata Zauji kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (9/11/2023).
Ia menyatakan, tindakan dari DLH Gresik menindaklanjuti hasil pertemuan dengan perwakilan warga Terong Bangi, Kepala Desa Kandangan, Muspika Cerme, dan pihak perusahaan.
"Ada tiga kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan itu," ujarnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Zauji menegaskan, ketiga kesepakatan isinya, pertama, produksi PT PLI harus dihentikan. Kedua, perbaikan alat pembuangan limbah PT PLI. Ketiga, menunggu hasil laboratorium baku mutu.
"Jika sudah selesai perbaikan alat pembuangan limbah, harus dilakukan trial (uji coba)," tuturnya.
Saat masa percobaan, ia menyebut semua pihak terkait diundang untuk menyaksikan, mulai perwakilan warga tokoh pemuda, tokoh masyarakat, muspika, pemerintahan desa, dan instansi terkait.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Wajib menguji kualitas udara, parameter udara, dan debu yang keluar dari limbah produksi PT KLI," ucapnya.
Zauji menyatakan, pascapenghentian operasioanal PT KLI, DLH Gresik terus melakukan pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan PT KLI tetap produksi atau tidak pasca putusan penghentian produksi.
"Tim kami sudah lakukan pengecekan ke pabrik. Tidak beroperasi," katanya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Ia membenarkan, PT KLI dalam pembuatan batako dan paving, salah satunya menggunakan bahan baku limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
"Iya. Ada bahan B3 dalam produksi batako dan paving," tegasnya.
Lebih jauh Zauji menyatakan bahwa uji laboratorium (lab) polusi limbah PT KLI dilakukan selama 24 jam oleh instansi independen. Uji lab dilakukan selama 2 minggu. Dijadwalkan akhir bulan November 2023 ini semua sudah klir (selesai).
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
"Kami izinkan PT KLI kembali beroperasi setelah uji baku mutu terpenuhi," sebutnya.
Ditanya apakah juga terdapat limbah cair yang mencemari lingkungan dari PT KLI? Zauji menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui.
"Nanti soal limbah cair itu akan kami cek dulu," paparnya.
Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Ia mengaku telah minta keterangan manajemen PT KLI soal keluarnya limbah yang dikeluhkan warga.
"Menurut pihak manajemen terjadi kesalahan adonan saat pembuatan batako dan paving," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News