Bawaslu Sidoarjo Jalin Sinergi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Sidoarjo Jalin Sinergi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Rakor Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang digelar Bawaslu Sidoarjo. Foto: Mustain/BANGSAONLINE

Agung menambahkan, pihaknya juga fokus mengantisipasi kerawanan pelanggaran tindak pidana pemilu pada program-program pemerintah dan fasilitas negara. "Karena memang ruang-ruang itu seringkali rentan untuk dimasukin ruang-ruang kampanye," tegasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu , Moh Arief menambahkan, dalam rakor ini, pihaknya menyampaikan hal-hal teknis-teknis dasar untuk anggota panwascam saat melakukan klarifikasi pada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Arief menegaskan, materi pembekalan ini sangat penting mengingat dari 54 anggota panwascam yang tersebar di 18 kecamatan se-, hampir separuhnya adalah wajah baru sehingga dipastikan belum mengetahui apa saja tips dan trik terkait penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Usai memberikan pembekalan teknis pada jaringannya di level kecamatan, kata Arief, Bawaslu telah berencana memberikan materi serupa untuk anggota pengawas pemilu di tingkat desa dan kelurahan.

Selain mengundang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se- , rakor ini juga menghadirkan pegiat pemilu, M Jamil Jurist sebagai narasumber. Menurut Jamil, contoh pelanggaran-pelanggaran yang tergolong pidana pemilu itu di antaranya politik uang (money politic), curi start kampanye, pemalsuan data dan keterlibatan ASN yang terbukti secara aktif untuk membantu caleg tertentu untuk mendapatkan suara dukungan masyarakat.

Dia menambahkan, di UU Pemilu memberikan kewenangan pada panwascam sebatas melakukan investigasi dan kemudian memberikan hasil pengawasan yang bisa dijadikan data temuan pada Bawaslu kabupaten untuk ditindaklanjuti. "Jadi ruangnya hanya investigasi dan klarifikasi saja," tandas Jamil yang juga dosen Universitas Bhayangkara Surabaya ini.

Lebih lanjut, dia menuturkan, dalam UU Pemilu di pasal 476, panwascam diberi kewenangan untuk menangani, tapi di pasal 486 tidak boleh karena tidak ada lembaga penegak hukum terpadu (gakkumdu) di level kecamatan. Sesuai aturan tim ini hanya berkedudukan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (sta/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO