JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah air dengan mudah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan visa diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch
"Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada tanah air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan visa diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa tanah air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," tambahnya.
Silmy melanjutkan, visa diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan visa diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
Visa diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. Bukti biaya hidup;
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
c. Pas foto berwarna;
d. Pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
e. Dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.
Baca Juga: Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia, dan Portugal. Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.
Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.
“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik, Paling Banyak Izin Tinggal WNA
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.
Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News