SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPID Jatim menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyiaran PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran. Agenda tersebut digelar selama 3 hari (20-22 November 2023).
Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjitrosoewarno, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah siaran partisan pada lembaga penyiaran di Jawa Timur selama masa kampanye, hingga pemungutan suara pada pesta demokrasi mendatang.
Baca Juga: Pj Adhy Karyono Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran 2024 oleh KPID Jatim
"Melalui bimtek PKPI hari ini, KPID Jatim berharap lembaga penyiaran dapat berdiskusi dan berkoordinasi lebih lanjut berkaitan dengan Program Siaran Kampanye. KPID Jatim juga mendorong lembaga penyiaran untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota untuk menciptakan sinergisitas dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang sehat dan bermartabat," ujarnya saat membuka acara, Senin (20/11/2023).
Bimtek ini terbagi menjadi 6 sesi dengan peserta dibedakan berdasarkan jenis lembaga. Media penyiaran yang dimaksud dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio lokal, LPS televisi lokal, Lembaga Penyiaran Swasta Siaran Sistem Jaringan (LPS SSJ), Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Lokal.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, menyebut ada beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur. Ia bertanggung jawab pada pelaksanaan bimtek kali ini.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
"Regulasi yang wajib dipenuhi oleh lembaga penyiaran tak hanya Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tetapi juga Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran, Kode Etik Jurnalistik, Etika Pariwara, Peraturan KPI tentang Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan, dan Iklan Kampanye," paparnya.
Disebutkan, topik yang dibahas mulai dari keberimbangan penyiaran untuk peserta Pemilu untuk semua program siaran, lembaga penyiaran turut memberikan kesempatan kepada masing-masing partai untuk beriklan sebanyak 10 spot, dan sisa yang tak digunakan tersebut dilarang untuk dijual ke partai lain. Lembaga Penyiaran juga hanya boleh menggunakan lembaga survei yang terverifikasi KPU saat menayangkan hitung cepat.
"Tayangan hitung cepat pun hanya boleh dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara selesai. Tujuannya untuk mencegah pemilih di TPS lain terpengaruh. Dan tayangan itu dinyatakan bukan sebagai penghitungan resmi," kata Sundari.
Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Ia pun mengimbau Lembaga Penyiaran untuk berhati-hati meski tidak melakukan siaran partisan. Menurut dia, pelanggaran penyiaran tetap bisa terjadi selama masa kampanye meski bukan pelanggaran pemilu, seperti soal produk dewasa yang muncul di berita, iklan, atau siaran kampanye lainnya.
"Contohnya, iklan kampanye yang menampilkan orang yang tengah merokok dan iklan tersebut tayang di bawah jam 10 malam. Meski itu tidak melanggar ketentuan iklan kampanye tetapi itu melanggar ketentuan penyiaran dan akan mendapatkan sanksi administrasi dari KPI," tuturnya.
Kampanye di media massa dilakukan pada 21 Januari-10 Februari 2024. Bimtek yang diikuti lebih dari 300 lembaga penyiaran yang ada di Jawa Timur ini merupakan upaya KPID Jatim dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL.
Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
Dengan membatasi siaran partisan, KPID Jatim berharap lembaga penyiaran menghasilkan produk yang berkualitas dan bermartabat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News