
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPID Jatim menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyiaran PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran. Agenda tersebut digelar selama 3 hari (20-22 November 2023).
Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjitrosoewarno, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah siaran partisan pada lembaga penyiaran di Jawa Timur selama masa kampanye, hingga pemungutan suara pada pesta demokrasi mendatang.
BACA JUGA:
"Melalui bimtek PKPI hari ini, KPID Jatim berharap lembaga penyiaran dapat berdiskusi dan berkoordinasi lebih lanjut berkaitan dengan Program Siaran Kampanye. KPID Jatim juga mendorong lembaga penyiaran untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota untuk menciptakan sinergisitas dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang sehat dan bermartabat," ujarnya saat membuka acara, Senin (20/11/2023).
Bimtek ini terbagi menjadi 6 sesi dengan peserta dibedakan berdasarkan jenis lembaga. Media penyiaran yang dimaksud dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio lokal, LPS televisi lokal, Lembaga Penyiaran Swasta Siaran Sistem Jaringan (LPS SSJ), Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Lokal.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, menyebut ada beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur. Ia bertanggung jawab pada pelaksanaan bimtek kali ini.
"Regulasi yang wajib dipenuhi oleh lembaga penyiaran tak hanya Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tetapi juga Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran, Kode Etik Jurnalistik, Etika Pariwara, Peraturan KPI tentang Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan, dan Iklan Kampanye," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...