Kedua pelaku pencurian motor di Makam Klagen Sukodono, Sidoarjo saat diamankan polisi.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus gunakan kunci T di Sukodono, gagal melakukan aksinya setelah kepergok pemiliknya di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono, Kamis (16/11/2023).
Kejadian itu, bermula saat korban berinisial PDS berziarah ke makam tersebut. Kemudian, pria asal Surabaya, yaitu S dan AI mencoba membobol kunci motor korban dengan menggunakan kunci T.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
“Namun aksi curanmor kedua pelaku S dan AI gagal karena diketahui pemilik motor, kemudian berteriak ke warga sekitar sehingga kedua pelaku segera diamankan warga untuk diserahkan ke Polsek Sukodono,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).
Setelah diperiksa oleh polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku, sebulan yang lalu juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Sukodono.
“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




