Kedua pelaku pencurian motor di Makam Klagen Sukodono, Sidoarjo saat diamankan polisi.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus gunakan kunci T di Sukodono, gagal melakukan aksinya setelah kepergok pemiliknya di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono, Kamis (16/11/2023).
Kejadian itu, bermula saat korban berinisial PDS berziarah ke makam tersebut. Kemudian, pria asal Surabaya, yaitu S dan AI mencoba membobol kunci motor korban dengan menggunakan kunci T.
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
“Namun aksi curanmor kedua pelaku S dan AI gagal karena diketahui pemilik motor, kemudian berteriak ke warga sekitar sehingga kedua pelaku segera diamankan warga untuk diserahkan ke Polsek Sukodono,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).
Setelah diperiksa oleh polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku, sebulan yang lalu juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Sukodono.
“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




