KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama forum lalu lintas dan angkutan jalan menggelar kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas di salah satu hotel di Kota Malang, Selasa (21/11/2023).
Skema pengembangan jaringan jalan Kota Malang yang dibahas dalam kajian tataran transportasi lokal kota meliputi pengembangan jangka pendek dengan arahan manajemen lalu lintas. Sedangkan jenis pengembangannya adalah perbaikan geometrik simpang dan ruas perbaikan kondisi jalan.
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
Adapun untuk pengembangan jangka menengah, arahnya adalah penataan jaringan jalan dan simpul pergerakan berupa pembangunan jaringan jalan dan prasarana transportasi.
Sementara pengembangan jangka panjangnya adalah transportasi massal berupa layanan angkutan pemadu moda dan angkutan massal.
Kadishub Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra menyampaikan kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan forum lalu lintas sebelumnya.
Baca Juga: Setelah Banner Paslon Abadi, Kini APK Milik Sam HC-Ganis Dirusak OTK di Kota Malang
Sebagaimana diketahui, akhir bulan Oktober lalu pemerintah daerah melalui forum lalu lintas melakukan manajemen dan upaya rekayasa lalu lintas.
"Khususnya di Bok Glodok Jalan Gatot Subroto perlu adanya evaluasi bagaimana perkembangannya sampai dengan sekarang, apakah ada perlu pengaturan sebelumnya dan bagaimana kita perlu ada kesepakatan dari Forum Lalu Lintas Kota Malang," ucap Widjaja.
Kedua terkait penataan Kayutangan Heritage area Jalan Basuki Rahmat yang sudah ada keputusan penetapan dari wali kota dan peraturan wali kota tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dinilai masih perlu ada penataan.
Baca Juga: Debat Perdana Pilwalkot Malang 2024, Inilah Visi-Misi dan Program Para Paslon
"Penataan khususnya adalah penataan parkir, yang kita pahami dan maklumi bahwa sajak berdirinya Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat tidak ada bahu jalan. Seluruhnya nol jalan, pertokoan langsung nol jalan," jelasnya.
Widjaja mengucapkan tidak adanya sempadan jalan untuk lahan parkir menjadi perhatian pihaknya. Sebab, perkembangan Kayutangan Heritage sebagai kawasan wisata cukup pesat.
"Dengan tidak adanya lahan khusus parkir, maka mau tidak mau layanan untuk pengunjung dan masyarakat dengan terpaksa masih menggunakan tepi jalan dan itu diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 dan peraturan menteri perhubungan, bahwa apabila terjadi tidak tersedianya lahan parkir maka bisa menggunakan parkir di tepi jalan," terangnya
Baca Juga: Meski Isu Miring Menerpa, Tak Menyurutkan Dukungan Warga ke Abah Anton di Pilwalkot Malang
Namun lebih lanjut, Widjaja menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara terus-menerus.
"Masih dalam proses pengadaan lahan parkir, karena tahun lalu masih ada yang perlu ditunda, maka pada tahun 2023 dan 2024 masih dalam proses tahapan pengadaan lahan parkir dan perlu adanya penataan parkir," ungkap Widjaya.
Menurutnya, perlu ada kesepakatan bersama dengan semua pihak terkait permasalahan penataan lahan parkir di Kayutangan Heritage. "Apakah dalam bentuk sirip atau bentuk nol derajat," katanya.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Dalam kesempatan itu, Widjaja juga membahas hasil kajian manajemen rekayasa lalu lintas pada lima kecamatan, yaitu Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun, dan Kedungkandang.
"Rekayasa tahun sebelumnya sudah dihasilkan, dan pada tahun 2023 dihasilkan 3 kajian manajemen rekayasa lalu lintas pada masing-masing kecamatan," katanya.
Widjaja menegaskan bahwa hasil kajian manajemen rekayasa lalu lintas yang dibuat bukan suatu putusan, konklusi, atau sesuatu yang harus dilaksanakan. Melainkan kajian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai dengan disiplin ilmu transportasi.
Baca Juga: PC Fatayat NU Kota Malang Nyatakan Dukung Paslon ABADI
"Keruwetan kemacetan dan permasalahan lalu lintas memang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh dishub atau satu dua perangkat daerah dan forum lalu lintas, tapi perlu dukungan seluruh masyarakat pengguna jalan," paparnya.
"Kami memiliki pendapat membangun fisik itu mudah satu dua tahun selesai, tapi membangun karakter membangun kedisiplinan terutama dalam hal keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas jelas membutuhkan waktu," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang H Fathol Arifin, Pj Wali Kota Malang diwakili Erik Setyo Santoso, Akademisi Universitas Brawijaya Fakultas Tehnik Hendi Bowoputro, dan Akademisi Institut Tekhnologi Nasional (ITN) Malang Nusa Sebayang. (dad/rev)
Baca Juga: Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News