Dua Pengedar 41.000 Pil Koplo di Surabaya Ditangkap Polisi

Dua Pengedar 41.000 Pil Koplo di Surabaya Ditangkap Polisi Salah satu pengendar 41.000 pil koplo yang sudah ditangkap polisi. Foto: Ist.

“Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol, ada 41 botol yang berisi pil koplo sisanya kosong. Rincian satu botol berisi seribu pil, jadi total 41.000 butir," ujar dia.

Saat diinterogasi, tersangka AM mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang bernama Rudi.

Selain itu, AM mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 dalam setiap botolnya.

Risky menduga, peredaran pil koplo itu, dikendalikan seorang napi yang ada di salah satu lapas di Jawa Timur. Napi tersebut, bertugas sebagai penentu pengambilan barang haram tersebut.

“Katanya (AS) pertama kali dikenalkan oleh (seseorang berinisial) AJ, teman dari AS, kepada penghuni lapas itu. Mereka akhirnya menjadi satu komplotan penjual pil koplo,” ucap dia.

Oleh karena itu, polisi saat ini masih mengejar pengedar pil koplo lainya yang masih satu jaringan.

Yakni mulai dari Rudi sebagai kurir dan seseorang yang mengendalikan dari dalam lapas.Baca juga: Pengemis di Surabaya Ditangkap Usai Paksa Minta Uang ke Pengendara

“Dua tersangka (AS dan AM) dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO