Dua Pengedar 41.000 Pil Koplo di Surabaya Ditangkap Polisi

Dua Pengedar 41.000 Pil Koplo di Surabaya Ditangkap Polisi Salah satu pengendar 41.000 pil koplo yang sudah ditangkap polisi. Foto: Ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar yang menyimpan pil koplo sebanyak 41.000 butir.

Keduanya, diduga merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Ferdian mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AS (32) dan AM (34).

“Tersangka AS, ditangkap saat akan transaksi pil koplo di area SPBU Jalan Mastrip Kebraon, Karangpilang, Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” kata Risky, saat dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).

Saat itu, polisi langsung menggeledah AS dan menemukan ribuan pil koplo siap dikirim ke pelanggan.

Pengedar tersebut mengaku, mendapatkan pil koplo itu dari seseorang yang berinisial AM.

“Tersangka AS saat itu ketahuan membawa empat ribu butir pil koplo yang ditaruh di dalam sebuah botol. Perannya sebagai kurir,” ujar dia.

Lantas, petugas menyuruh AS untuk mengantarkan barang haram itu, menuju ke rumah temannya.

Selain menangkap pelaku berinisial AM, petugas juga menemukan 41.000 pil yang siap edar.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO