Salah satu pengendar 41.000 pil koplo yang sudah ditangkap polisi. Foto: Ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar yang menyimpan pil koplo sebanyak 41.000 butir.
Keduanya, diduga merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
- Geger Temuan Kerangka di Sememi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya Lakukan Identifikasi
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Ferdian mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AS (32) dan AM (34).
“Tersangka AS, ditangkap saat akan transaksi pil koplo di area SPBU Jalan Mastrip Kebraon, Karangpilang, Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” kata Risky, saat dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).
Saat itu, polisi langsung menggeledah AS dan menemukan ribuan pil koplo siap dikirim ke pelanggan.
Pengedar tersebut mengaku, mendapatkan pil koplo itu dari seseorang yang berinisial AM.
“Tersangka AS saat itu ketahuan membawa empat ribu butir pil koplo yang ditaruh di dalam sebuah botol. Perannya sebagai kurir,” ujar dia.
Lantas, petugas menyuruh AS untuk mengantarkan barang haram itu, menuju ke rumah temannya.
Selain menangkap pelaku berinisial AM, petugas juga menemukan 41.000 pil yang siap edar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




