SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang juru parkir (Jukir) berinisial HD (23) harus berurusan dengan hukum setelah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di kawasan Wisata Religi Ampel Surabaya.
Target dalam menjalankan aksinya, HD menargetkan wisatawan yang sedang berziarah.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kapolsek Simokerto, Kompol Mochammad Irfan mengatakan, HD beraksi bersama dengan temannya yang berinisial MS yang kini menjadi DPO. HD bersama temannya, menjambret para pengunjung di Wisata Religi yang kebanyakan dari luar kota.
"Modus tersangka, begitu melihat korban atau peziarah dari luar daerah, rata-rata korbannya dari luar daerah," ujar Irfan, Rabu (29/11/2023).
Korban terakhir, lanjut Irfan, adalah H (54) warga pasuruan. Pelaku menjambret kalung emas beserta liontin dengan kerugian mencapai Rp6 juta.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"Peranan tersangka ini memetik, menarik kalung yang dipakai korban, sementara rekannya menjual hasil jambret, akan tetapi yang menjual ini sudah kabur," jelas Irfan.
Irfan mengatakan, berdasarkan pengakuan HD, sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Empat kali menjabret handphone dan satu kali menjambret kalung emas.
"Begitu ada kesempatan, peziarah lalai, langsung diambil (barang milik korban)," tutu Irfan.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Dari pengakuan HD, kata Irfan, otak dari penjambretan tersebut adalah MS. Jika ada target penjambretan, MS yang memberi tahu HD untuk melakukan aksinya.
"(Sebelum ada sasaran) diam dulu, terus kata MS, itu ada santapan (target)," ungkapnya.
Dalam sekali menjambret, biasanya HD akan mendapatkan uang bagi hasil sekitar Rp250 jika mendapatkan handphone, dan mendapatkan Rp450 ribu jika menjambret kalung emas.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News