Juru Parkir Ditangkap Polisi Usai Jambret Peziarah Makam Sunan Ampel Surabaya

Juru Parkir Ditangkap Polisi Usai Jambret Peziarah Makam Sunan Ampel Surabaya HD saat ditangkap karena aksi penjambretan sebuah kalung di wisata religi Makam Sunan Ampel oleh Polsek Simokerto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang juru parkir (Jukir) berinisial HD (23) harus berurusan dengan hukum setelah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di kawasan Surabaya.

Target dalam menjalankan aksinya, HD menargetkan wisatawan yang sedang berziarah.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Kapolsek Simokerto, Kompol Mochammad Irfan mengatakan, HD beraksi bersama dengan temannya yang berinisial MS yang kini menjadi DPO. HD bersama temannya, menjambret para pengunjung di Wisata Religi yang kebanyakan dari luar kota.

"Modus tersangka, begitu melihat korban atau peziarah dari luar daerah, rata-rata korbannya dari luar daerah," ujar Irfan, Rabu (29/11/2023).

Korban terakhir, lanjut Irfan, adalah H (54) warga pasuruan. Pelaku menjambret kalung emas beserta liontin dengan kerugian mencapai Rp6 juta.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

"Peranan tersangka ini memetik, menarik kalung yang dipakai korban, sementara rekannya menjual hasil jambret, akan tetapi yang menjual ini sudah kabur," jelas Irfan.

Irfan mengatakan, berdasarkan pengakuan HD, sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Empat kali menjabret handphone dan satu kali menjambret kalung emas.

"Begitu ada kesempatan, peziarah lalai, langsung diambil (barang milik korban)," tutu Irfan.

Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi

Dari pengakuan HD, kata Irfan, otak dari penjambretan tersebut adalah MS. Jika ada target penjambretan, MS yang memberi tahu HD untuk melakukan aksinya.

"(Sebelum ada sasaran) diam dulu, terus kata MS, itu ada santapan (target)," ungkapnya.

Dalam sekali menjambret, biasanya HD akan mendapatkan uang bagi hasil sekitar Rp250 jika mendapatkan handphone, dan mendapatkan Rp450 ribu jika menjambret kalung emas.

Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO