Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah resmi mengeluarkan dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM () Nomor M.HH-05.GR.01.06 tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Dikeluarkannya dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (28/11/2023).

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WN dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN di Indonesia.

Dikeluarkannya dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” tutur Silmy

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tambahnya.

Di sisi lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan. (hms)

Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO