JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut hilangnya debat khusus calon wakil presiden (cawapres) membuat rakyat memilih kucing dalam karung.
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengatakan rakyat berhak memberikan penilaian terkait visi, komitmen, dan persiapan para kandidat melalui agenda debat.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
"Kalau kita tidak memberikan rakyat hak mereka, kita juga nanti akan dihadapkan pada pertanyaan, apakah kita mau memilih kucing dalam karung? Seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12/2023).
Menurut Todung, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak merubah format debat. Sebab, debat cawapres sudah diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
Ia mengungkapkan, dalam aturan itu, porsi format debatnya yaitu tiga kali debat untuk calon presiden (capres) dan dua kali debat untuk cawapres. Karena itu, KPU harus mengubah UU tersebut apabila hendak meniadakan format debat khusus cawapres.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU dengan mengatakan 'oke tetap lima kali debat tapi capres-cawapres itu hadir bersamaan', nah ini menurut saya satu akal-akalan format yang sedang dibuat KPU dan itu tidak boleh kita terima, dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau undang-undangnya diubah," tegasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan bakal ada lima debat yang diselenggarakan. Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung.
Tidak seperti format debat sebelumnya, di mana ada tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023). (rif)
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News