Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor

Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor Tangkapan layar, oknum buruh saat melakukan penganiayaan kepada salah satu Satpol PP Kota Surabaya saat demo buruh beberapa waktu lalu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan yang terjadi kepada dua hingga mengalami luka saat demo buruh pabrik beberapa waktu lalu, kini polisi mengambil langka edukatif.

Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku pengeroyokan tersebut menyerahkan diri.

Baca Juga: Positif Alkohol, Sopir Mercy Maut Kenjeran Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Kasatreskrim , AKBP Hendro Sukmono mengatakan, para pelaku pengeroyokan apabila menyerahkan diri, akan dilakukan perdamaian dan wajib lapor.

Hal tersebut disampaikan kasatreskrim disaat giat pers rilis di , Selasa (5/12/2023).

"Satu pelaku inisial RTPAP (26). Menyerahkan diri didampingi rekan rekan buruh ke Mako, dengan maksud untuk berdamai," kata Hendro

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal

Menurut Hendro, dari usaha para pelaku berinisial RTPAP itu, kepolisian menerapkan sanksi wajib lapor.

Kendati demikian, RTPAP masih berstatus sebagai tersangka yang melanggar Pasal 170 KUHP, tentang tindak perkara kekerasan.

"Karena adanya permohonan, tersangka yang bersangkutan inj dikenakan wajib lapor 2 hari dalam seminggu," paparnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Menurutnya, untuk tersangka lain masih dilakukan penyelidikan dan proses hukum masih berlanjut.

"Kami tetap menjalankan, meneruskan kasus ke tahap penyelidikan dan berdasar pada alat bukti. Tadi malam personel kepolisian ke kediaman masing - masing tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," imbuh Hendro.

Hendro juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa identitas pelaku pengeroyokan.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

"Sudah kita kantongi identitas para tersangka, proses hukum masih berlanjut, dan dipastikan tersangka lebih dari satu orang," tutup Hendro. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gaji Nunggak 5 Bulan, Buruh Pabrik di Pasuruan Mogok Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO