LAMPUNG, BANGSAONLINE.com - Komika asal Lampung yang melakukan penistaan agama dalam materi yang dibawakan, kini menjadi tersangka.
Dugaan penistaan agama itu dilakukan saat komika itu mengisi acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, pada Kamis (7/12/2023).
BACA JUGA:
- Menkopolhukam Sebut Kasus Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Masuki Tahap Penyidikan
- Polri Tanggapi Laporan soal Dugaan Penyimpangan Ajaran Al Zaytun
- Samakan Kun Fayakun dengan Kalimat Bim Salabim dalam Podcast, Aktivis NU Laporkan dr. Richard Lee
- PN Gresik Mulai Sidangkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika berinisial AR (33) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 7 saksi dan 5 orang ahli, AR dinyatakan melakukan penistaan.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, dikutip melalui Kompas.com.
Menurut Umi, AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.