Polda Lampung Tetapkan Komika AR sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, dikutip melalui Kompas.com.

Menurut Umi, AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: