BLITAR, BANGSAONLINE.com - Samsudin Blitar menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (16/7/2024).
Dalam sidang pembacaan pledoi itu, Samsudin dan dua anak buahnya meminta untuk dibebaskan karena tidak terbukti atas unsur dakwaan JPU.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin Atas Dakwaan Konten Tukar Pasangan
Kuasa Hukum Samsudin, Imam Slamet, menyebutkan ada tiga poin utama yang disampaikan dalam pembacaan pledoi.
Di antaranya, pasal yang digunakan oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutan telah dicabut.
Kedua, video yang digunakan barang bukti oleh JPU bukanlah video milik terdakwa. Artinya barang bukti yang digunakan adalah video potongan yang kemudian viral di media sosial.
Baca Juga: Samsudin Akui Tak Menyesal Buat Konten Tukar Pasangan di Kanal Youtube Miliknya
"Ketiga ada beberapa saksi ahli dari Polda Jatim tidak hadir dalam persidangan. Jadi kami tidak bisa memintai keterangan dari mereka (saksi ahli)," terangnya.
Imam menegaskan JPU menggunakan acuan barang bukti dan pasal yang tidak sesuai. Sehingga pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa yakni Samsudin dan dua anak buahnya.
"Kami minta bebaskan semuanya, karena tidak terpenuhi unsur pidana. Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU, harusnya terdakwa bebas," terangnya.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Sementara Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan agenda pembacaan pembelaan pledoi berjalan secara kondusif.
Dalam sidang ini terdakwa dan kuasa hukum diperkenankan untuk menyampaikan pembelaan setelah agenda pembacaan tuntutan pada minggu lalu.
"Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Karena singkatnya waktu, kami akan memberikan kesempatan untuk agenda replik pada besok (hari ini, 16/7/2024). Target kami akhir Juli ini sudah sampai dengan sidang putusan," tandasnya.
Baca Juga: Pascatersangka, Aktivitas di Padepokan Gus Samsudin Dihentikan Total
Untuk diketahui, sebelumnya Samsudin Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketiganya terlibat kasus pembuatan video tukar pasangan yang disebar melalui media sosial YouTube beberapa waktu lalu. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News