SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka atas penistaan agama dan melangar UU ITE, Jumat (1/3/2024). Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
“Pascapenangkapan kepada Gus Samsudin yang dilakukan di daerah Kabupaten Blitar kemarin Kamis (29/2/2024). Kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya saat konferensi pers.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Lebih lanjut, penetapan tersangka kepada Samsudin nantinya akan ada pemeriksan kepada 2 saksi lain yang ikut membantu selama membuat konten tukar pasangan di YouTube.
“Setelah penetapan tersangka kepada Gus Samsudin pihak Ditreskrimsus Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan kepada dua saksi lagi yang berpotensi sebagai tersangka tambahan,” urai Dirmanto.
Dijelaskan, 2 calon tersangka yaitu FE dan FI yang masih menjalani pemeriksaan mempunyai peran sebagai pendukung yang berkaitan dengan konten yang dibuat Samsudin. FE berperan sebagai ahli penata penyutingan video konten, sedangkan FI berperan untuk mengunggah konten agar pembacanya tinggi.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Guna melengkapi pemeriksan dan penetapan tersangka secara maksimal, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksan 13 saksi yang kesemuanya adalah para pengikut padepokan milik Samsudin. Selama pemeriksan yang dilakukan, Samsudin mengakui konten nyeleneh dibuat untuk menaikkan followers dan pembaca.
“Saat dilakukan pemeriksan tersangka nekat membuat konten tukar pasangan agar pembacanya atau pengikutnya tinggi,” kata Dirmanto.
Sementara dari penetapan tersangka, Polda Jatim menerapkan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Tentang UU UTE. Sedangkan untuk penetapan pasal penistaan agama, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pendalaman. (rus/mar)
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News