Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin Atas Dakwaan Konten Tukar Pasangan

Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin Atas Dakwaan Konten Tukar Pasangan Samsudin bersama dua anak buahnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/7/2024).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Konten kreator tukar pasangan, Samsudin atau yang lebih dikenal dengan bersama dua anak buahnya, bernama Nur Fikri dan Ahmad Yusuf divonis bebas dari dakwaan pelanggaran undang-undang ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (29/7/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan konten YouTube yang dibuat Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum.

Sidang yang berlangsung selama tiga jam lebih itu, dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat dan M Syafi'i.

Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat menuturkan, sidang putusan berjalan lancar dan seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam persidangan.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Hakim Indonesia, PN Tuban Tetap Gelar Sidang

"Yang artinya putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Silahkan kalau tidak puas lakukan upaya hukum," ujar Iqbal.

Dalam sidang putusan itu, kuasa hukum Samsudin dan kedua anak buahnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

"Putusan ini biasa saja dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan," tutur kuasa hukum Samsudin dan dua anak buahnya, Priarno usai sidang.

Baca Juga: Dewan Soroti Mangkraknya Gedung Baru PN Tuban, Sekda Bilang Begini

Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya dituntut dengan pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

Samsudin dan kedua anak buahnya membuat konten YouTube yang kemudian dipotong oleh pihak tidak bertanggung jawab dan kemudian diunggah ke media sosial TikTok sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan meresahkan masyarakat. (ina/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO