Kantor Pengadilan Negeri Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memberikan vonis lebih ringan terhadap para terdakwa penyelundupan pupuk bersubdisi secara ilegal dari wilayah Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Ketiga terdakwa, yakni Kumala Puspita Hadi Alias Noni asal Kabupaten Sampang divonis 2 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari sebelumnya, 3 bulan penjara.
BACA JUGA:
- Iming-imingi Kerja di Anak Usaha Semen Indonesia, Pria Asal Blora Tipu Warga Tuban Rp54 Juta
- Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal dalam Tas di Pinggir Sawah Rengel Tuban
- Digugat ke Pengadilan, BNI Cabang Tuban Diduga Alihkan Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik
- Aparat Gabungan Amankan Belasan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Jatirogo Tuban
Sementara dua terdakwa lainnya, SugiÂyono warga Desa Gesikan, KecamaÂtan Grabagan; dan Wahyu Setyobudi warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, divonis 3 bulan penjara. Sebelumnya, keduanya dituntut 4 bulan penjara oleh JPU.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, saat dikonfirmasi terkait vonis tersebut, menyampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari keringanan hukuman terhadap para terdakwa.
Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan.
"Tentu hal itu menjadi pertimbangan mengenai vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra, serta Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati sebagai anggota," beber Rizky Yanuar, Rabu (1/1/2025).
Di sisi lain, JPU Kejari Tuban melalui Kasintel Stephen Dian Palma menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




