TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memberikan vonis lebih ringan terhadap para terdakwa penyelundupan pupuk bersubdisi secara ilegal dari wilayah Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Ketiga terdakwa, yakni Kumala Puspita Hadi Alias Noni asal Kabupaten Sampang divonis 2 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari sebelumnya, 3 bulan penjara.
Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis Berbeda
Sementara dua terdakwa lainnya, Sugiyono warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan; dan Wahyu Setyobudi warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, divonis 3 bulan penjara. Sebelumnya, keduanya dituntut 4 bulan penjara oleh JPU.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, saat dikonfirmasi terkait vonis tersebut, menyampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari keringanan hukuman terhadap para terdakwa.
Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Tentu hal itu menjadi pertimbangan mengenai vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra, serta Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati sebagai anggota," beber Rizky Yanuar, Rabu (1/1/2025).
Di sisi lain, JPU Kejari Tuban melalui Kasintel Stephen Dian Palma menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
"Terkait putusan merupakan kewenangan majelis hakim," ucapnya.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Diketahui, kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Sampang Madura ke Wilayah Tuban itu dibongkar oleh Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Juli lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pengungkapan itu, diamankan barang bukti sebanyak 121 karung pupuk jenis Urea dan 100 karung pupuk jenis Phonska dari toko obat-obatan pertanian Milik WSB di Kecamatan Soko, yang dibeli dari KPH alias Noni dengan harga sekitar Rp220.000 untuk satu karung pupuk.
Di hari yang sama, Mabes Polri juga menggagalkan dugaan penyelundupan pupuk subsidi ke toko pertanian milik SUG di Kecamatan Grabagan. Di sana, polisi mengamankan 60 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Phonska, yang juga dipesan dari Noni.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Noni bukanlah pihak yang memiliki legalitas untuk menyalurkan atau menjual pupuk subsidi, baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer.
Pupuk dalam pengawasan tersebut diperoleh dari sejumlah kelompok tani dan pengepul di wilayah Sampang. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News