TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Tuban, Miyadi, menyoroti keberadaan gedung baru Pengadilan Negeri (PN) yang belum bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya hingga saat ini.
Diketahui, bangunan yang pengerjaan telah rampung sejak Desember 2021 dan menelan anggaran Rp13,5 miliar dari APBD Tuban tersebut masih terbengkalai.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Belum Ada di Tuban, ini Penyebabnya
Sebab, gedung 2 lantai yang berada satu kompleks dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Wahidin Sudirohusodo itu masih menjadi aset pemerintah daerah setempat, belum diserahterimakan ke PN Tuban.
Ketua DPRD Tuban menyampaikan jika pembangunan gedung baru itu menggunakan dana hibah dari APBD yang sudah dianggarkan.
"Kalau saat ini belum ada serah terima dari eksekutif (Pemkab) kepada PN Tuban, berarti ini ada kendala teknis di administrasi," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Respons Bencana Banjir Bandang dan Puting Beliung, Ketua DPRD Tuban Ajak Cari Solusi Bersama
Karena itu, Miyadi menyarankan agar ada pengecekan di Bagian Aset Pemkab Tuban mengenai penyebab belum diserahkanterimakannya gedung PN.
"Bisa dicek di bagian aset (BPPKAD) kenapa sampai sekarang belum diserahkan, ada kendala apa," ujarnya ketika menanggapi pertanyaan kaitan gedung PN Tuban.
Ia menekankan agar gedung baru PN Tuban bisa segera difungsikan. "Kalau tidak digunakan nanti akan rusak," katanya.
Baca Juga: Dewan Minta Inspektorat Terbuka dan Transparan soal Kasus Korupsi di Tuban
Sementara itu, Sekdakab Tuban, Budi Wiyana, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu permintaan dari PN Tuban terkait serah terima gedung baru.
"Belum serah terima karena menyangkut berbagai aturan dan sebagainya. Kita tetap menyesuaikan dan menunggu. Intinya kalau diminta, kita sudah siap," ucapnya.
Untuk sementara, ia menyebut belum ada komunikasi lebih lanjut dari PN terkait serah terima gedung baru PN Tuban, "Sementara ini belum ada komunikasi lagi. Kita masih menunggu."
Baca Juga: Kades Rengel Sebut Banjir Lebih Parah dari Sebelumnya, DPRD Tuban Bakal Panggil DKP2P dan Perhutani
Menanggapi pernyataan Budi, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, menyampaikan sejauh ini pihaknya masih tahap mempelajari dan koordinasi.
"Mengenai sampai kapan difungsikan belum ada perkembangan lebih lanjut. Kita dari PN belum bisa memastikan kapan, karena segala sesatu akan dipelajari dengan cermat," ungkapnya.
Disinggung komunikasi dengan pemkab, Rizki mengatakan jika koordinasi sudah pernah dilakukan pada 2023 ketika biro perlengkapan MA ke Tuban. Setelah itu, belum ada perkembangan komunikasi lagi.
Baca Juga: Banjir Bandang di Tuban, Komisi 2 DPRD Soroti Keberadaan Tambang Ilegal
Terkait kendala serah terima gedung, ia mengaku belum bisa menjawab.
"Belum ada informasi. Sejauh ini sebatas tahap koordinasi dan mempelajari dengan seksama terkait administrasi agar sesaui prosedur dan hukumnya," tutupnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News