Sidang kasus penyelundupan pupuk subsidi di PN Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Terdapat 3 terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi secara ilegal dari Sampang ke Tuban divonis berbeda oleh Majelis Hakim pengadilan negeri setempat, Selasa (31/12/2024).
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, merinci untuk terdakwa Kumala Puspita Hadi Alias Noni dan Sugiyono dijatuhkan vonis penjara masing-masing pidana penjara waktu tertentu selama 2 bulan. Sementara satu terdakwa lainnya, Wahyu Setyobudi dituntut pidana penjara waktu tertentu selama 3 bulan.
BACA JUGA:
- Tanah Amblas Diduga Pemicu Ambruknya Gedung SDN Trantang, Perbaikan Dikebut Saat Libur Sekolah
- Usai Hantam Kepala Korban dengan Batu, Buronan Penganiayaan Berat di Tuban Menyerahkan Diri
- ABK Asal Bancar Hilang di Perairan PLTU Tuban, BPBD Gencarkan Pencarian
- BNI Tuban Mangkir, Sidang Gugatan Sertifikat Ditunda
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra, serta Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati sebagai anggota itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU Kejari Tuban.
Sebelumnya, JPU Kejari Tuban, M. Ubab Sohibul menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 3 bulan kepada KuÂmala Puspita Hadi dari Sampang, dan SugiÂyono warga Desa Gesikan, KecamaÂtan Grabagan. Sedangkan Wahyu Setyobudi warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, dituntut 4 bulan penjara.
Terkait lebih ringannya putusan atau vonis, Rizki menjelaskan jika ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.
"Untuk masing-masing terdakwa tersebut terdapat keadaan yang meringankan yaitu, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




