TUBAN, BANGSAONLINE.com - Terdapat 3 terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi secara ilegal dari Sampang ke Tuban divonis berbeda oleh Majelis Hakim pengadilan negeri setempat, Selasa (31/12/2024).
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, merinci untuk terdakwa Kumala Puspita Hadi Alias Noni dan Sugiyono dijatuhkan vonis penjara masing-masing pidana penjara waktu tertentu selama 2 bulan. Sementara satu terdakwa lainnya, Wahyu Setyobudi dituntut pidana penjara waktu tertentu selama 3 bulan.
Baca Juga: Sidang Penyelundupan Pupuk Subsidi di PN Tuban, Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra, serta Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati sebagai anggota itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU Kejari Tuban.
Sebelumnya, JPU Kejari Tuban, M. Ubab Sohibul menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 3 bulan kepada Kumala Puspita Hadi dari Sampang, dan Sugiyono warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan. Sedangkan Wahyu Setyobudi warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, dituntut 4 bulan penjara.
Terkait lebih ringannya putusan atau vonis, Rizki menjelaskan jika ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.
Baca Juga: Selama 2024, Terjadi 1.103 Kecelakaan di Tuban
"Untuk masing-masing terdakwa tersebut terdapat keadaan yang meringankan yaitu, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan," ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Terkait putusan merupakan kewenangan majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Belasan Rumah Warga di Tuban Rusak Diterjang Puting Beliung
Diketahui, kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari Sampang ke Tuban itu terbongkar pada pertengahan Juli 2024 usai Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pengungkapan itu, diamankan barang bukti sebanyak 121 karung pupuk jenis urea, dan 100 karung pupuk jenis phonska dari toko obat-obatan pertanian Milik WSB di Kecamatan Soko, yang dibeli dari KPH alias Noni dengan harga sekitar Rp220 ribu untuk satu karung pupuk.
Di hari yang sama, Mabes Polri juga menggagalkan dugaan penyelundupan pupuk subsidi ke toko pertanian milik SUG di Kecamatan Grabagan. Di sana, polisi mengamankan 60 karung pupuk urea dan 120 karung pupuk phonska, yang juga dipesan dari Noni.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Noni bukanlah pihak yang memiliki legalitas untuk menyalurkan atau menjual pupuk subsidi, baik sebagai produsen, distributor maupun pengecer. Pupuk dalam pengawasan tersebut diperoleh dari sejumlah kelompok tani dan pengepul di wilayah Sampang. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News